Senin, 01 November 2021

KPK Ingatkan Komisaris PT. Adimulia Agrolestari Franky Widjaja Kooperatif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris PT. Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Peringatan itu diberikan setelah Franky meminta KPK menunda pemeriksaannya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT. Adimulia Agrolestari tahun 2021 yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

"KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (01/11/2021).

Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Franky Widjaja selaku Komisaris PT. Adimulia Agrolestari untuk melengkapi berkas penyidikan perkara Andi Putra pada Kamis 28 Oktober 2021. Namun, Franky meminta Penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit tahun 2021 pada Selasa (19/10/2021) malam.

Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*


BERITA TERKAIT: