Kamis, 08 Juni 2023

Diam-diam Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK Di Kantor Dewas

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Diam-diam, Hakim Agung Prim Haryadi pada Kamis 08 Juni 2023 telah mendatangi Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

KPK sebelumnya tidak memberi informasi  tentang agenda pemeriksaan Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi perkara tersebut pada Kamis (08/07/2023) ini maupun alasan dilakukannya pemeriksaan di C1, bukan di Gedung Merah Putih KPK seperti biasanya.

"Iya, saksi Prim Haryadi hadir di pemeriksaan di Gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (08/062023).

Lokasi berlangsungnya pemeriksaan Hakim Agung Prim Haryadi ini berbeda dengan yang biasa dilakukan oleh Tim Penyidik KPK. Yang mana, para Saksi bahkan Tersangka biasanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Gedung C1 atau ACLC KPK sendiri merupakan gedung yang menjadi tempat kerja sehari-hari bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pihak KPK belum menjelaskan alasan pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi dilakukan di kantor Dewas KPK.

KPK sempat membuka peluang melakukan jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang kembali mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Hasbi Hasan selakau Sekretaris MA.

Hakim Agung Prim Haryadi sebelumnya telah mangkir 2 (dua) kali dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Yang pertama, pemanggilan pada Rabu 31 Mei 2023, Hakim Agung Prim Haryadi mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. Yang kedua, pemanggilan pada Rabu 07 Juni 2022, Hakim Agung Prim Haryadi kembali mangkir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan Prim Haryadi kembali batal memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 07 Juni 2023.

"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa yang sesuai ketentuan undang-undang? Bisa. Pasti kita akan hadirkan secara paksa", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2023) malam.

Alex menyampaikan, sebagai seorang hakim, tentu Prim Haryadi sangat paham Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang mana, dia dapat dijemput paksa jika 2 (dua) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Namun, Ditegaskan Alex Marwata, bahwa penjemputan paksa bukan satu-satunya opsi yang akan dilakukan KPK. Terkait itu, pihaknya masih ingin memanggil Hakim Prim Haryadi secara layak satu kali lagi.

"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggilan berikutnya, yang bersangkutan (Hakim Agung Prim Haryadi) akan hadir. Saya nggak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK", tegasnya.

Alex menegaskan, untuk pemanggilan kepada Hakim Agung Prim Haryadi yang ke-3 (tiga), Tim Penyidik KPK akan menembusi Ketua MA selaku atasannya. Sehingga, Ketua MA dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Jadi, tidak hanya kepada yang bersangkutan (Hakim Agung Prim Haryadi) saja, tetapi kami meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, pada Selasa (06/06/2023) malam, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan '2 (dua) Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas).

Keduanya, yakni mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai Tersangka Perantara Suap dan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. KPK pun langsung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, sementara Hasbi Hasan masih belum ditahan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: