Selasa, 02 Januari 2024

Presiden Akan Serahkan 2 Nama Calon Pimpinan KPK Ke DPR-RI Pengganti Firli Bahuri

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan menyerahkan 2 (dua) nama kandidat calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dipilih.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Kepala Negara bakal memilih dua dari sisa 10 calon pimpinan yang belum dipilih. Sehingga Pimpinan KPK kembali menjadi 5 (lima) orang.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (02/01/2024).

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 4 Calon Pimpinan KPK yang belum dipilih DPR-RI. Keempatnya, yakni Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara dan Roby Arya B.

Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diseleksi DPR-RI menjadi Pimpinan KPK menggantikan Firli Bahuri. Ghufron menegaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR-RI setelah Pimpinan KPK lengkap.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi Pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua", tegas Nurul Ghufron.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditanda-tangani  pada 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019–2024", kata Ari Dwipayana.

Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menanda-tangani Keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Diketahui, Dewas KPK mengusut 3 (tiga) pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres", jelas Ari. *(HB)*