Jumat, 24 Mei 2024

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penyitaan aset maupun penetapan status sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai Tersangka basisnya adalah barang bukti", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Jum'at (24/05/2024).

Ali menerangkan, sidang praperadilan hanya akan menguji syarat formil dari penetapan status Tersangka terhadap seseorang dalam sebuah perkara. Sehingga, apapun putusan gugatan praperadilan tidak akan menggugurkan substansi perkara.

"Nanti yang diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai Tersangka, substansinya tidak terpengaruh sama sekali, karena itu nanti ujinya di Pengadilan Tipikor", terang Ali Fikri.

KPK menilai, langkah Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan adalah sama saja dengan mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai Tersangka. Padahal, KPK baru akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka setelah proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Pasti kami hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI, ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai Tersangka. Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan. Tapi, yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai Tersangka, tentu adalah haknya", tegas  Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan tersebut, terkait sah atau tidaknya penyitaan aset juga penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Aggaran 2020.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar itu didaftarkan pada Kamis 16 Mei 2024, teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut, berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan", tulis pada SIPP PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/05/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 27 Mei 2024. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP PN Jaksel tersebut.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK. Petitum permohonan belum dapat ditampilkan", tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, KPK pada Jum'at 23 Februari 2024 mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Aggaran 2020.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum"at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Meski berdasarkan Undang-Undang KPK setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan Tersangka, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

*Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: