Senin, 17 Januari 2022

Bupati PPU Abdul Gafur Bantah Bertemu Petinggi Demokrat Saat Ditangkap KPK

Baca Juga


Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 Tersangka lainnya usai konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka, mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawa ke Rutan masing-masing, Kamis (13/01/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Penajam Paser Utara non-aktif Abdul Gafur Mas’ud membantah disebut akan bertemu dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat saat ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah mall di Jakarta, berikut uang tunai Rp. 1 miliar uang dalam buku tabungan hingga barang belanjaan.

“Tidak benar (bertemu dengan petinggi partai Demokrat)", ujar Bupati Penajam Paser Utara non-aktif Abdul Gafur Mas’ud Abdul Gafur ditemui di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta, Senin (17/01/2022).

Abdul Gafur enggan berkomentar lebih-jauh terkait perkara yang tengah melilitnya. Pasalnya, ia sudah banyak memberikan banyak keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK.

Sementara itu, KPK menyatakan akan mendalami dugaan penerimaan suap Abdul Gafur yang disinyalir digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Tim Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara tersebut.

“KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (16/01/2022).

Terkait penyidikan perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan suap Abdul Gafur Mas'ud salaku Bupati Penajam Paser Utara yang disinyalir digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Terlebih, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah-satu Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

“Soal peruntukan dugaan uang yang diterima Tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskas, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan penelusuran aliran uang terkait dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Ditandaskannya, KPK meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara tersebut.

“KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, (KPK) tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat", tandas Ali Fikri.

Saperti diketahui, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 (sebelas) orang termasuk Bupati Penajam Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Selain 11 orang itu, dalam operasi super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang tunai, uang dalam tabungan hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta", tetang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis  tegas Alex, Kamis (13/01/2022).

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, beberapa pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah 4 (empat) orang kepercayaan Abdul Gafur yaitu Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup dan Rizky.

Lainnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi bersama istrinya Welly serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", jelas Alexander Marwata.

Sementara ini, dari 11 orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022 itu, masih 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, masing-masing yakni pihak swasta Achmad Zuhdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun lima lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Untuk kepentingan proses penyidikan, 6 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: