Minggu, 19 Maret 2023

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Terkait TPPU Nurhadi Melalui Dito Mahendra

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya aliran uang diduga hasil korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke pihak-pihak tertentu. Pendalaman itu dilakukan, salah-satunya melalui pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra.

Tim Perlnyidik KPK pada Senin 06 Februari 2023 lalu, telah memeriksa wirausaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK memeriksa Mahesa Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Dito tentang kepemilikan aset-aset terkait perkara tersebut diduga milik Nurhadi selaku Sekretaris MA. Tim Penyidik KPK saat sedang mengembangkan lebih jauh perkara tersebut, termasuk soal aliran uang Nurhadi diduga dari hasil korupsi.

"Tentu akan kami kembangkan lebih-lanjut. Apakah termasuk aliran uang? Karena kita tahu, dalam TPPU itu pendalamannya adalah follow the money", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Minggu (19/03/2023).

"Aliran uang itu ke mana, apakah disembunyikan atau dibelanjakan atau disamarkan atas nama orang lain untuk membeli aset-aset yang bernilai ekonomis? Itu terus kami dalami saat ini", lanjut Ali Fikri.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK juga mendalami informasi adanya bisnis jual beli mobil mewah antara Nurhadi dengan Dito. KPK sempat menemukan berbagai mobil mewah di salah-satu villa milik Nurhadi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Nanti akan kami dalami itu. Tentu kemarin ketika diperiksa sebagai Saksi, sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan. Ketika nanti proses ini dibawa ke persidangan, tentu akan kami buka seluas-luasnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, nama Dito Mahendra belakangan ini sempat mencuat ke permukaan, di antaranya karena telah dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK dan TPPU suap pengurusan perkara di MA yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris tersebut hingga lebih dari 3 (tiga) kali.

Hingga pada Senin 06 Februari 2023, Mahendra Dito Sampuno alias Dito Mahendra baru memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Dito diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK dan TPPU suap pengurusan perkara di MA tersangka Nurhadi.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S., wiraswasta, hari ini (Senin 06 Februari), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan Saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/03/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya sejak lama. Termasuk pertanyaan wartawan apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi? Tak sepatah kata pun yang ia sampaikan.

Kemudian, pada Senin 13 Maret 2023 malam, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah-satu kediaman wirausaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra yang berlokasi di jalan Erlangga V  Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan 15 (lima belas) pucuk senjata api (Senpi) berbagai jenis dan merk.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin (13/03/2023) malam dilakukan terkait rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

“Dalam geledah tersebut, benar Tim Penyidik menemukan 15 (lima belas) pucuk senjata api berbagai jenis", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/03/2023).

Ali menjelaskan, bahwa 15 pucuk Senpi yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Dito tersebut, terdiri atas 5 (lima) pistol merk Glock, 1 (satu) pistol merk S & W, 1 (satu) pistol merk Kimber Micro dan 8 (delapan) senjata api laras panjang.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut tentang kepemilikan belasan senjata api itu. Termasuk di antaranya, apakah senjata api itu masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Ali pun menjelaskan, modus TPPU begitu kompleks. Yang mana, pelaku tindak pidana korupsi bisa menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan berbagai cara. Adapun terkait temuan belasan Senpi dalam penggeledahan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Polri.

“Karena kita tahu, modus TPPU saat ini begitu kompleks. KPK juga telah mengoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis 'besalah' oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 83.013.955.000,–sebagaimana tuntutan  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim memutuskan, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti bersalah menerima suap, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim pun memutuskan, keduanya juga terbukti bersalah menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang telah dimiliki ke perkara dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :