Senin, 13 Maret 2023

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra yang berlokasi di kawasan jalan Airlangga Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat  Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi adanya upaya paksa pengeledahan. "Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/03/2023).

Ali Fikri belum bisa menginformasikan barang bukti terkait perkara yang telah ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan di rumah Dito Mahendra tersebut. Karena, proses penggeledahan masih sedang berlangsung. "Belum bisa diinformasikan. Saat ini masih berlangsung", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Dito Mahendra sebagai Saksi penyidikan perkara perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA pada Senin (06/02/2023) lalu.

Dito memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa.

Nama Dito Mahendra belakangan ini sempat mencuat, di antaranya karena sudah 3 (tiga kali) mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. KPK menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mencari Dito Mahendra.

“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya", ujar Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).

Ali menegaskan, KPK sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra menginformasikan atau melaporkan kepada KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, Dito Mahendra bisa dijemput paksa. Namun, perlakuan terhadap Dito Mahendra akan berbeda dengan upaya paksa terhadap Tersangka.

“Kami tidak diam. Kami terus melakukan upaya-upaya pencarian terhadap Saksi ini”, tegas  Ali Fikri.

Ali enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah ada dugaan uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra? Ali pun tidak mengonfirmasi materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra.

Ali kembali menegaskan, bahwa keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan terkait aliran uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.

“Termasuk, apakah ada kerja-sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai Saksi perkara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada pada 8 November 2022, yang kedua pada 21 Desember 2022 dan yang ketiga pada 5 Januari 2023.

Dito Mahendra mangkir atau tidak menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian juga telah mendatangi rumah kediaman Dito yang merujuk pada data administrasi kependudukannya untuk menjemput paksa sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Dito tidak berada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya yang bersangkutam bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 (tiga) kali", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis 'besalah' oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 83.013.955.000,–sebagaimana tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan alasan karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim memutuskan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti bersalah menerima suap, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim pun memutuskan, keduanya juga terbukti bersalah menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang telah dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke perkara dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :