Rabu, 21 Februari 2024

Periksa Sekda, KPK Dalami Intervensi Gubernur Malut AGK Atur Proyek Hingga Rotasi Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya intervensi Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara mengatur berbagai proyek, pemberian izin, termasuk mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)

Pendalaman itu dilakukan Tim Penyidik KPK di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara atas nama Jufri Salim dan pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor kepada tersangka AGK", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/02/2024).

Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta atas nama Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi. Mereka didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran uang yang diterima oleh AGK.

"Tim penyidik masih terus melanjutkan materi pemeriksaan kaitan dugaan aliran uang yang diterima tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Adapun Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lainnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur.

Namun, belakangan Tim Penyidik KPK menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: