Rabu, 21 Februari 2024

Dalami Aliran Suap Gubernur, KPK Periksa Putra AGK Dan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa putra AGK, M. Thoriq Kasuba putra Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara atas nama Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

Tim Penyidik KPK memeriksa mereka sebagai Saksi perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Pemeriksaan terhadap 4 (empat) Saksi tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan aliran uang suap yang diterima oleh Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dalam kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (21/02/2024).

Ali belum menginformasikan lebih lanjut tentang materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap 4 Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Adapun Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lainnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur.

Namun, belakangan Tim Penyidik KPK menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: