Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen diduga terkait penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Rumah Dinas Anggota DPR", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/01/2025).
Dokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Rumah Jabatan DPR-RI periode tahun 2019–2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta atas nama Purwadi (P) pada Senin (06/01/2025) kemarin.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR-RI Indra Iskandar sebagai Saksi. Dia didalami pengetahuannya di antaranya tentang dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI TA 2020.
Dalam serangkain proses pemeriksaan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Saksi selaku Sekjen DPR-RI
Hanya saja, Tessa belum menginformasikan lebih lanjut tentang berapa vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI TA 2020 maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Rumah Jabatan DPR-RI periode tahun 2019–2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta atas nama Purwadi (P) pada Senin (06/01/2025) kemarin.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR-RI Indra Iskandar sebagai Saksi. Dia didalami pengetahuannya di antaranya tentang dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI TA 2020.
Dalam serangkain proses pemeriksaan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Saksi selaku Sekjen DPR-RI
Hanya saja, Tessa belum menginformasikan lebih lanjut tentang berapa vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI TA 2020 maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at (23/02/2024) lalu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK. Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
KPK akan mengumumkan kepada publik identitas para Tersangka perkara tersebut, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan melalui konferensi pers, ketika penyidikan diniliai telah cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK. Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
KPK akan mengumumkan kepada publik identitas para Tersangka perkara tersebut, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan melalui konferensi pers, ketika penyidikan diniliai telah cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: