Baca Juga
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Konfilk keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy Café n Karaoké dijalan Muria Raya kawasan Randu Gede Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto terus menggelinding. Bahkan, dapat diibaratkan bak bara dalam sekam.
Seolah tak-sabar menunggu tindakan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto atas pengaduan yang telah disorongnya beberapa pekan sebelumnya, Jum'at (10/06/2016) pagi Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu (ARMB) mendatangi kantor DPRD Kota Mojokerto.
Kedatangan ARMB kekantor para wakil rakyat Kota Mojokerto ini, tak lain untuk menemui Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. "Kami akan menemui ketua para wakil rakyat Kota Mojokerto", ujar salah-satu koordinator ARMB Mustofa Muchamad kepada awak media, Jum'at (10/06/2016) pagi, diruang lobi gedung DPRD Kota Mojokerto.
Menurut Mustofa, maksud dan tujuan ARMB menemui Ketua DPRD Kota Mojokerto, tak lain untuk menanyakan 'Rekom' yang dijatuhkan oleh Dewan atas keberadaan Graha Poppy Café n Karaoké yang dipersoalkan oleh warga sekitar tempat hiburan malam tersebut yang dijanjikan sejak 2 bulan yang lalu.
Dikatakannnya, terkait atas pengaduan warga sekitar tempat hiburan malam Graha Poppy Café n Karaoké, sejak dilakukan hearing dengan anggota DPRD kota Mojokerto pada 2 yang bulan lalu, hingga saat ini Ketua Dewan belum menyerahkan 'Rekomendasi Dewan' ke Wali Kota. Sementara warga menunggu hasil rekom yang saat dalam hearing dijanjikan oleh Dewan "Hanya 2 Minggu" saja.
Menurut Musrofa, sejak hearing di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at-pagi (15/04/2016) antara pihak Graha Poppy Café n Karaoké dengan pihak warga sekitar yang merasa dirugikan dengan adanya tempat hiburan malam itu, ARMB menilai ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo lélét dalan mengatasi persoalan warga.
Ketua ARMB pun menyebut, jika Ketua DPRD Kota Mojokerto 'masuk angin'. "Hal itu patut untuk dicurigai. Karena sudah 2 bulan sejak dilakukan hearing antara warga dengan pihak GP diruang rapat kantor DPRD, hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali", tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada saat dilakukan hearing diruang rapat DPRD Kota Mojokerto tersebut tidak ada penyelesaian ataupun kesepakatan antara pihak Graha Poppy dengan warga sekitar tempat hiburan malam itu. Untuk itu, Dewan mengambil langkah memberi kesempatan selama 2 minggu agar ke dua belah pihak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri konflik. Jika dalam dua minggu tidak tercapai kesepakatan, maka Dewan akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Mojokerto.
Dua minggu berlalu setelah dilkaukan hearing antara pihak, Graha Poppy dan warga sekitar, masih tidak juga terjadi kesepakatan. Dengan demikian, seharusnya dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Mojokerto. Namun, dalam kenyataannya, hingga 2 bulan ini rekomendasi Dewan tak-jua dikeluarkan.
Ketika ditanyakan kepada sejumlah anggota Dewan, mereke kompak mengatakan, bahwa sudah dibahas dan tinggal dikirim kepada wali kota. Terkait konfirmasi mengenai isi rekomendasi, mereka pun kompak mengatakan, sudah disepakati dalam rapat bahwa konfirmasi terkait konflik Graha Poppy disepakati satu pintu kepada Ketua Dewan, Purnomo.
"Sudah dibahas, tinggal diketik, selanjutnya dikirim kepada Wali Kota. Soal bagaimana isinya, sudah disepakati bahwa konfirmasinya satu pintu kepada Ketua Dewan", demikian kurang-lebihnya rata-rata jawaban sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto sebulan yang lalu tatkala ditanya soal rekomendasi dewan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.
Sementara itu, dua pekan yang lalu, Rabu (25/05/2016) siang, saat dimintai keterangan terkait rekomendasi dan hasil musyawarah Dewan dalam menyikapi keluhan warga sekitar tempat hiburan malam Graha Poppy Café n Karaoké, politisi PKB Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, bahwa Dewan tidak akan masuk angin. "Jangan kuatir, Dewan tidak akan masuk angin. On the track. Baik pengusaha maupun warga tetap sama haknya di mata hukum", cetusnya.
Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa pihaknya telah menanda-tangani rekom tersebut. "Yang jelas, Komisi III sudah menanda-tangani rekom tersebut. Sedangkan isinya, mohon maaf, kami tidak bisa menyampaikannya secara sepotong-sepotong antar Komisi. Saya kira semua Komisi sudah menanda-tanganinya", jelas Junaidi Malik kepada Harian BUANA, Rabu (25/05/2016) siang, diruang lobi DPRD Kota Mojokerto.
Saat itu, ditegaskannya pula, jika rekom dimaksud sudah diteken sejak beberapa pekan yang lalu dan telah diserahkannya kepada Ketua Dewan. "Sudah kita teken sejak beberapa pekan yang lalu dan lansung kita serahkan pada Ketua. Agar tidak simpang-siur, kami juga mengusulkan, agar Ketua Dewan menyampaikannya kapada pers secara press release", tegas gus Juned (sapaan akrab Junaidi Malik).
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto pun menegaskan, jika rekomendasi dewan terkait konflik Graha Poppy Café n Karaoké versus warga sekitar sudah seleasai dibahas dan ditanda-tangani yang selanjutnya dikirim kepada Wali Kota Mojokerto. "Sudah selesai dibahas dan sudah ditanda-tangani. Entah apa alasan Ketua hingga saat ini belum dikirim", tegas politisi partai Demokrat Kota Mojokerto ini.
Terpisah, saat dikonfirmasi tentang nasib rekom Dewan terkait konflik Graha Poppy Café n Karaoké yang dianggap meresahkan oleh warga sekitar tempat hiburan malam tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menyatakan, bahwa rekom tersebut sudah ditanda-tangani. Hanya saja, belum diserahkan kepada Wali Kota. "Surat tersebut sudah ditanda-tangani, hanya tinggal menyerahkan saja. Ini kan masih puasa, cafe-nya tutup", ujar politikus PDI Perjuangan Kota Mojokerto ini. *(DI/Red)*
BERITA TERKIAT :
