Selasa, 30 Juni 2020

KPK Panggil Pemilik Bank Yudha Bhakti Dan 6 Saksi Lain Untuk Tersangka Nurhadi

Baca Juga

Ruang konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 Juni 2020, kembali memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali. Tjandra dipanggil sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode tahun 2011—2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdur Rachman (NHD).

"Dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/ mantan Sekretaris MA)", kata Eplaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.
Tjandra yang juga pemegang saham PT. Gazco Plantations Tbk (GZCO) telah diultimatum untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Sebelumnya, saksi Tjandra tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Kamis (25/06/2020) yang lalu tanpa keterangan, sehingga dijadwal ulang panggilan pemeriksaannya pada hari ini.
Ali Fikri menegaskan, ada konsekuensi hukum jika dia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa keterangan. “Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan", tegas Ali.
Selain Tjandra, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan 6 (enam) orang Saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
Ke-enamnya yakni seorang buruh harian lepas atau Ketua RW 003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Muhtar Sanusi; buruh harian lepas atau Ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Ayub; buruh harian lepas atau tukang kebun Mahmud; 2 (dua) wiraswasta atau tukang kebun Ahmad Wahib dan Rahmat serta seorang wiraswasta Sali.
Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Usut Perkara Yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesuai Hukum