Kamis, 15 Juni 2023

KPK: Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM Digunakan Untuk BPK Hingga Umroh

Baca Juga


Ketua KPK Firli saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman 10 Tersangka perkara dugaan TPK pembayaran Tukin di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 dan penahanan terhadap 9 dari 10 Tersangka perkara tersebut, Kamis (15/06/2023) sore, di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/06/2023) sore telah mengumumkan secara resmi 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022 dan langsung melakukan penahanan terhadap 9 (sembilan) dari 10 Tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri di antaranya menerangkan, uang hasil korupsi pemotongan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM digunakan Tersangka untuk keperluan pemeriksa BPK RI, umrah, hingga THR.

"Bahwa uang yang diperoleh tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp. 1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi diantaranya untuk kerja-sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia", terang Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/06/2023) sore.

Dalam perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang Rp. 5,7 miliar dan logam mulia. Hal ini sebahai optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi pelaku.

"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp. 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah-satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dari perkara dimaksud", ungkap Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis (15/06/2023) sore telah mengumumkan secara resmi 10 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022 dan langsung melakukan penahanan terhadap 9 (sembilan) dari 10 Tersangka.

Sepuluh orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembayaran Tukin di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 tersebut adalah:
1. Priyo Andi Gularso (PAG), Sub Bagian Perbendaharaan/ PPSPM;
2. Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Lernhard Febrian Sirait (LFS), Staf PPK;
4. Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran;
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran;
6. Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP;
7. Beni Arianto (BA), Operator SPM;
8. Hendi (H), Penguji Tagihan;
9. Haryat Prasetyo (HP), PPK; dan
10. Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Untuk sementara, Abdullah, 1 (satu) dari 10 Tersangka perkara tersebut belum dilakukan penahan karena sakit. Sedangkan 9 Tersangka lainnya tersebut langsung dilakukan penahanan. Untuk kepentigan penyidikan, 9 Tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023. Untuk Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni dan Hendi ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Adapun Christa dan Maria ditahan sementara di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Lernhard ditahan sementara di Rutan Kavling C1 atau KPK lama", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri kembali menjelaskan, selama periode tahun 2020– 2022, Kementerian ESDM merealisasikan Tukin sebesar Rp. 221 miliar. Selama periode itu, para Tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai.

Dalam proses pengajuan anggaran, para Tersangka diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Sehingga, dari Tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp. 1,3 miliar menjadi sekitar Rp. 29 miliar.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.399.928.153,–, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp. 29.003.205.373,–. Akibat perbuatan tersebut oleh para Tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp. 27.603.277.720,–. Dan, ini menimbulkan kerugian negara", jelas Firli Bahuri pula.

Ditegas Firli Bahuri, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp. 5 juta menjadi Rp 50 juta. Perbuatan para Tersangka, diduga merugikan keuangan negara Rp. 27,6 miliar.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: