Selasa, 19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkum HAM Sebagai Saksi Terkait Perkara Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Tersangka.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi, Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU Kemenkumham RI)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Cahyo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terhadap Cahyo masih sedang berlangsung. Selain Cahyo, pada Selasa (19/12/2023) ini, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) pejabat Kemenkum HAM lainnya.

Dua pejabat Kemenkum HAM yang dipanggil itu masing-masing bernama Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Kemenkum HAM RI dan RR Rahayu Lestari Sukesih selaku Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai Tersangka atas dugaan telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT. CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT. CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan di KPK, Kamis (07/12/2023).

Sebagai tindak lanjutnya, lanjut Alexander Marwata, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas. Kemudian, terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT. CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp. 4 miliar", lanjutnya Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp. 3 miliar.

"Sempat terjadi hasil RUPS PT. CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkum HAM karena akibat dari sengketa internal PT. CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkum HAM, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp. 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Sementara itu, atas penetapannya sebagai Tersangka, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kemudian melawannya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang saat ini masih sedang berproses. *(HB)*