Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Juli 2024, telah memeriksa Indira Chunda Thita putri dari mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Thita diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat 'sang ayah' selaku Mentan RI.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Indira Chunda Thita, untuk mendalami pengetahuannya tentang aset milik SYL selaku Mentan RI yang kepemilikannya diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPk jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"(Thita) didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/07/2024).
Sedianya, pada Selasa (16/07/2024) yang lalu, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, cucu dari mantan Mentan RI SYL, anak Indira Chunda Thita. Hanya saja, Bibie tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut, dikarenakan sedang sakit.
"Cucunya tidak hadir, karena sakit", kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Putri SYL, Indira Chunda Thita sempat menyampaikan permohonan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia atas perkara yang menjerat sang ayah. Ucapan permohonan maaf itu disampaikan Thita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 16 Juli 2024.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin", kata Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/07/2024).
Thita menyampaikan, pihak keluarganya telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara kepada SYL atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Vonis bapak insya' Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia", ujar Thita.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan terbukti 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, SYL selaku Mentan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan pemerasan dalam terkait jabatannya sebagai Mentan dan terbukti menerima gratifikan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain menjatuhkan sanksi pidana badan selama 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp. 14 miliar ditambah 30.000 dollar AS, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa SYL selaku Mentan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan, pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang dinilai memberatkan bagi Terdakwa. Yakni, SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi", ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Ditandaskan Majelis Hakim, bahwa SYL selaku Mentan dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Tim JPU KPK. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> SEBELUMNYA...>