Baca Juga
Sekjen PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar 4,5 jam sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan - Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022, Selasa 20 Agustus 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa 20 Agustus 2024, telah memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (20/08/2024) pagi sekitar pukul 09.55 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Sekitar 4,5 jam kemudian atau sekitar pukul 14.26 WIB, Hasto rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Kali ini, Hasto dijadwal ulang Tim Penyidik KPK akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan - Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Hasto Kristiyanto mengaku disodori 21 pertanyaan terkait perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKAKemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.
"Jadi, saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 (tiga puluh lima) menit untuk mengisi biodata tersebut", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2024).
Hasto mengungkapkan, salah-satu pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK adalah apakah dirinya mengenal salah-satu Tersangka perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022? Hasto menegaskan, bahwa dirinya tidak kenal dengan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.
"Dari 21 (dua puluh satu) pertanyaan yang diberikan kepada saya tersebut berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan salah-satu yang ditetapkan Tersangka, saudara Harno? Dan saya berikan keterangan, bahwa saya tidak memiliki (nomor) hand-phone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens", ujar Hasto.
Hasto membantah soal dugaan adanya aliran dana kepada dirinya terkait perkara tersebut dengan menyatakan tidak ada pertanyaan soal aliran dana dari Tim Penyidik KPK.
"Kami tidak pernah berbicara dana", kata Hasto.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
, pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama Hasto diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022, namun merupakan penjadwalan pemanggilan ulang, karena pada jadwal pemanggilan pemeriksaan Jum'at 16 Agustus 2024, Hasto tidak dapat memenuhinya karena mengikuti jalannya pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dan disusul acara kedua berupa diskusi.
Terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022, KPK menerangkan, bahwa sejak akhir Juli 2024 hingga awal Agustus 2024, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 (tiga) daerah, yakni Jakarta, Semarang dan Purwokerto.
"Bahwa Penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang di 3 (tiga) kota/ kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2024).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, bahwa upaya paksa penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, dilakukan mulai Senin 22 Juli 2024 sampai dengan Jum'at 02 Agustus 2024. Di antara aset diduga terkait perkara yang disita Tim Penyidik KPK berupa 9 (sembilan) rumah dan tanah senilai Rp. 8,6 miliar. Tim Penyidik KPK juga menyita 6 (enam) deposito diduga terkait perkara yang berada di 2 (dua) perbankan senilai Rp. 10,2 miliar.
Penyitaan terhadap 4 (empat) obligasi yang berada pada 2 (dua) perbankan dengan nilai masing-masing Rp. 4 miliar dengan bunga sebesar Rp. 600 juta serta Rp. 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp. 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar", jelas Tessa Mahardhika.
Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa tota aset diduga terkait perkara tersebut yang telah disita oleh Tim Penyidik KPK, sejauh ini telah mencapai lebih dari Rp. 27 miliar.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 27.433.065.497,–", tegas Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Yofi Okatrisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.
"Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pemilik PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Dijelaskan Asep pula, bahwa Yofi menjabat PPK sejumlah proyek di Jawa Bagian Tengah, di antaranya sebagai PPK peningkatan jalur kereta api Purwokerto–Kroya tahun 2017. Kemudian, PPK jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018 dan PPK jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020.
Berikutnya, PPK pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya tahun 2019. Lalu, PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.
Asep juga menjelaskan, Yofi dalam melaksanakan proyek itu diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.
"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YO menerima fee dari rekanan, termasuk Saudara DRS dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan", jelas Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022, Tim Penyidik KPK semula menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub RI terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 ialah:
Tersangka Pemberi Suap:
1. DRS (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada Senin 13 November 2023. Dengan penetapan dan penahan tersangka Zulfikar Fahmi (ZF) ini, jumlah Tersangka perkara tersebut menjadi 13 (tiga belas) Tersangka.
Penetapan status hukum Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada Senin 13 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lalu, dengan ditetapkan dan langsung ditahannya 1 (satu) Tersangka Baru perkara tersebut atas nama Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang, maka total Tersangka perkara tersebut sejauh ini berjumlah 14 (empat belas) Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: