Selasa, 20 Agustus 2024

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pertemuan Dengan Tersangka Korupsi Di DJKA

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 20 Agustus 2024, telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan - Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

Pemeriksaan terhadap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto di antaranya di klarifikasi soal pertemuannya dengan Harno Trimadi yang merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah terkait klarifikasi pertemuan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dengan Saudara Harno dan penugasan terkait kereta api ke Saudara Harno melalui Saudara YA (Yoseph Aryo Adhi Dharmo)", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2024).

Yoseph Aryo Adhi Dharmo adalah Wakil Sekjen PDI-Perjuangan. Yoseph juga telah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Jumat 16 Agustus 2024. Adapun Harno Trimadi adalah merupakan salah-satu Tersangka perkara ini. Harno telah divonis 'bersalah' dan disanksi 5 tahun penjara pada Senin 11 Desember 2023.

Tessa belum menginformasikan indikasi adanya komunikasi antara Hasto dengan Tersangka perkara tersebut. Menurut Terasa, dirinya belum mendapat info dari Tim Penyidik.

"Itu tidak terinfo ke kami ya karena sudah masuk materi penyidikan. Tetapi intinya adalah seputar pertemuan apakah pertemuan itu diketahui oleh penyidik dari informasi barang bukti elektronik, chat, maupun saksi atau pihak lain itu belum terinfo ke kami", jelas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa 20 Agustus 2024, telah memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selasa (20/08/2024) pagi sekitar pukul 09.55 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Sekitar 4,5 jam kemudian atau sekitar pukul 14.26 WIB, Hasto rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Kali ini, Hasto dijadwal ulang Tim Penyidik KPK akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan - Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Hasto Kristiyanto mengaku disodori 21 pertanyaan terkait perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKAKemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

"Jadi, saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 (tiga puluh lima) menit untuk mengisi biodata tersebut", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2024).

Hasto mengungkapkan, salah-satu pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK adalah apakah dirinya mengenal salah-satu Tersangka perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022? Hasto menegaskan, bahwa dirinya tidak kenal dengan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Dari 21 (dua puluh satu) pertanyaan yang diberikan kepada saya tersebut berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan salah-satu yang ditetapkan Tersangka, saudara Harno? Dan saya berikan keterangan, bahwa saya tidak memiliki (nomor) hand-phone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens", ujar Hasto.

Hasto pun membantah soal dugaan adanya aliran dana kepada dirinya terkait perkara tersebut dengan menyatakan tidak ada pertanyaan soal aliran dana dari Tim Penyidik KPK.

"Kami tidak pernah berbicara dana", kata Hasto.

Hasto mengatakan, pemeriksaannya hari ini berjalan baik. Hasto juga mengaku tidak lagi merasa kedinginan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Suasananya sangat nyaman. Penyidiknya Pak Alfred sangat baik dan saya tidak kedinginan karena ruangannya sudah lebih hangat, mendapatkan kopi dan juga makan siang gado-gado Cemara, sehingga sangat baik. Hanya tadi sedikit tersendat karena persoalan jaringan", ungkap Hasto.

Hasto menjelaskan, dalam pemeriksaan hari ini, ia ditanya mengenai komunikasi yang pernah dilakukannya dengan salah-satu Tersangka perkara tersebut. Dijelaskannya pula, bahwa saat itu nomor telepon seluler (Ponsel)-nya diberikan kepada Tersangka tersebut.

"Kalau ditanya apakah bertemu atau tidak, saya kurang ingat. Karena, sebagai Sekjen, saya bertemu dengan begitu banyak orang. Prinsipnya, salah-satunya mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno (Harno Trimadi)? Yang di kemudian hari itu menjadi Tersangka", jelas Hasto.

Menurut Hasto, pada pemeriksaan hari ini, tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan aliran korupsi di DJKA yang mengalir untuk kepentingan partai.

"Lalu, apakah saya mengeluarkan perintah-perintah bertemu terkait dengan urusan proyek-proyek tertentu? Saya katakan, bahwa saya tidak melakukan hal tersebut, sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik dan juga tidak ada dengan urusan dana yang disampaikan ke partai", tandas Hasto. *(HB)*


BERITA TERKAIT: