Senin, 19 Agustus 2024

MA Tolak Gugatan Judicial Review Nurul Ghufron Soal Aturan Pelaksanaan Sidang Etik Dewas KPK

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Peraturan Dewan Pengawas Dewas (Perdewas) KPK tentang pelaksanaan sidang kode etik Nurul Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa.

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)", demikian di antara bunyi amar putusan Nomor: 26 P/HUM/2024 sebagaimana dikutip dari website laman Kepaniteraan MA, Senin (19/08/20240.

Dalam gugatan uji materi atau judicial review ini, sebagai pihak Pemohon adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sedangkan sebagai Termohon adalah Dewan Pengawas KPK.

Gugatan uji materi atau judicial review ini diputus oleh Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin sebagai Ketua, serta Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai Hakim Anggota. Adapun gugatan uji materi ini diputus pada Senin 12 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, sekitar awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian Pusat ke Daerah Malang, Jawa Timur.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu ada pegawai Kementan RI Pusat berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi, namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih Balita di Malang.

Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK, karena sudah kadaluarsa. Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Ghufron kembali menjelaskan, langkah hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terpaksa ia tempuh untuk pembelaan diri. Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa ia melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu, sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan", jelas Nurul Ghufron.

Ghufron menegaskan, ia melakukan upaya hukum melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.

"Ya sebaliknya, saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit", tegas Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menandaskan, bahwa dirinya telah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, langkahnya itu tidak mendapat respons dari Anggota Dewas KPK.

"Jadi, sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya", tandas Nurul Ghufron. *(HB)*


BERITA TERKAIT: