Jumat, 17 Desember 2021

Berkas Sudah Diserahkan Ke Tim Jaksa KPK, Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan penyidikan tahap II atau penyerahan Tersangka, barang bukti dan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 atas nama tersangka Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) ke Tim Jaksa KPK.

Kelengkapan berkas perkara tersebut pun telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK. Dengan demikian, Tersangka penyuap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi atas nama Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) segera diadili di persidangan.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT. AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jum'at (17/12/2021).

Ali menjelaskan, dengan penyerahan tersebut, penahanan tersangka Sudarso menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Tersangka Sudarso ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK segera menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadikan Tipikor Pekanbaru dengan tenggat waktu 14 hari.

"Tim Jaksa segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra untuk waktu 30 hari ke depan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini", jelasnya Ali Fikri pula.

Dalam perkara ini, pada Selasa (19/10/2021) malam, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga telah menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore.

Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: