Senin, 10 April 2023

Diperiksa KPK 6 Jam, Ketua DPRD Jakarta Edi Marsudi Ngaku Dicecar Soal DP Nol Rupiah

Baca Juga


Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu-kota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah rampung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), senin 10 April 2023.

Kali ini, Edi diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar 6 (enam) jam dalam kapasitas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

Usai menjalani pemeriksaan, merespon pertanyaan sejumlah wartawan, Edi menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur terkait dengan program Rumah DP 0 (nol) rupiah.

Edi pun menerangkan, bahwa saat rapat pembahasan anggaran pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang tahun 2018–2019 di DPRD Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh M. Taufik dan Triwisaksana atau Sani yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Fraksi PDI-Perjuangan menolak program Rumah DP 0 Rupiah.

"Saat itu Fraksi PDI-Perjuangan jelas-jelas menolak program Rumah DP 0 (nol) rupiah itu. Ya, (terkait) DP nol rupiah", terang Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023) sore.

Edi menegaskan, dirinya banyak dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait pembahasan anggaran lahan tanah di Kelurahan Pulogebang karena saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Namun, dirinya sendiri tidak banyak terlibat, karena saat itu Fraksinya menolak program Rumah DP 0 Rupiah.

"Ditanya mengenai masalah tanah Pulo Gebang, karena saya Ketua Banggar (Badan Anggaran). Nah, pada saat 2018–2019 saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu", tegas Prasetyo Edi Marsudi.

Tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Edi menyatakan, bahwa tidak ada barang yang diamankan oleh Tim Penyidik KPK saat menggeledah ruangannya. Ditandaskannya, bahwa dalan perkara tersebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun.

“Saya kan waktu itu (saat penggeledahan ruang kerjanya) ada di Sentul City, tetapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus melakukan penyidikan pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang tersebut, sedianya diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun untuk warga DKI Jakarta.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan pada Selasa 17 Januari 2023 tersebut, beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dengan telah dilakukannya proses penggeledahan, bisa diartikan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.

Terkait itu, Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut dipastikan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan kepada publik siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Perkara tersebut, diduga merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Adapun perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah disidangkan. Sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya digelar pada Kamis 14 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana perkara tersebut dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara senilai Rp. 152.565.440.000,–

Selain terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga bos PT. Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur dan 2 (dua) pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Dalan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, Yoory sudah divonis 'bersalah' karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara.

Yoory dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara ketiga Terdakwa dari unsur swasta tersebut juga sudah divonis 'bersalah' di tingkat banding dengan sanksi pidana 5 sampai 6 tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: