Rabu, 01 Februari 2017

Kejaksaan Telisik Aroma Dugaan Korupsi Proyek Rejoto

Baca Juga

Jembatan Rejoto pasca diresmikan Wali Kota Mojokerto pada Senin (23/01/2017) lalu.
Foto :  Jum'at (27/01/2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Diam-diam...., Rabu (01/02/2017) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menurunkan penyidik untuk menelisik proyek Pembanguan Jembatan dan Jalan Pulorejo — Blooto (Rejoto) Tahap II Tahun 2015/2016, di Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang baru diresmikan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus pada Senin (23/01/2017) yang lalu.

Atas turunnya penyidik Kejari Kota Mojokerto untuk menelisik proyek multi-years tahap II senilai Rp. 40,2 miliar oleh PT. Brahmakerta Adiwira yang sumber dananya dari APBD Kota Mojokerto ini, diduga karena adanya penyimpangan dalam proses lelang dan ataupun amburadulnya pengerjaan proyek tersebut. Sementara sumber lain menyebut, bahwa turunnya penyidik Kejari Kota Mojokerto ini juga karena kualias pengerjaan proyek.

Dikonfirmasi terkait hal ini, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Moh. Hadi Wiyono menyatakan, bahwa benar jika dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah proyek Pembnagunan Jembatan dan Jalan Rejoto. Hanya saja, ketika didesak dengan pertanyaan tentang materi yang ditanyakan oleh pihak penyidik, Hadi buru-buru menutup Ponselnya. "Iya...., saya tadi dimintai keterangan Kejaksaan. Maaf mas... ini sedang rapat, kalau selesai dilanjut lagi", kelit Hadi.

Ditunggu hingga beberapa jam lamanya, Moh. Hadi Wiyono tak kunjung mau menghubungi. Sebaliknya, dihubungi balik hingga beberapa kali panggilan, Hadi pun tak kunjung mengangkat Ponselnya. Bahkan, beberapa kali terakhir, jawaban otomatis Ponsel Hadi selalu berbunyi "Rekam Pesan Anda Setelah Nada Berikut".

Informasi dari sumber yang layak dipercaya kebenarannya mengatakan, bahwa penyidik Kejari Kota Mojokerto mendatangi tempat kerja Hadi Wiyono pada sekitar pukul 09.00 WIB. Didalam ruang pemeriksaan itu, Moh. Hadi Wiyono bersama Yuda yang tak lain adalah salah-seorang anggota panita lelang lainnya, dicecar dengan sejumlah pertanyaan hingga sekitar 2 jam lamanya. "Pak Hadi dan Yuda bersama penyidik dari Kejaksaan berada didalam ruang itu kurang-lebih pukul sembilan hingga pukul sebelas lebih sedikitlah...", kata salah-seorang rekan kerja Hadi sembari mewanti-wanti agar tak dipublikasi identitasnya.

Sayangnya, rekan kerja Moh. Hadi Wiyono yang tak mau dipulikasi identintas ini mengaku tak mengetahui materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan dimaksud. Pasalnya, pintu ruangan tertutup rapat dan tak seoangpun diperkenankan masuk. "Kalau yang ditanyakan oleh penyidik Kejaksaan kepada pak Hadi dan Yuda, saya tidak tahu. Pintunya ditutup rapat. Yang jelas, didalam ruang itu mulai sekitar pukul sembilan hingga pukul sebelas lebih", pungkas sumber.

Sementara itu, informasi yang didapat di Kejari Kota Mojokerto menyebutkan, bahwa saat ini tim penyidik Kejaksaan tengah melakukan Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan (Pulbaket). Diduga, penyidik Kejaksaan turun lapangan lantaran adanya sejumlah laporan ataupun informasi dari masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan pada proses lelang ataupun pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
*(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Wali Kota Mojokerto Resmikan Jembatan Rejoto, Tanah Warga Yang Terserobot Akan Dikoordinasikan Lagi

Tanahnya Seluas 260 Meter Persegi Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhiyat Lapor DPRD