Kamis, 29 Agustus 2019

Dilaporkan Sebar Berita Bohong, Koordinator ICW Tetap Fokus Awasi Seleksi Capim KPK

Baca Juga

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo bersama Kepala Biro Humas KPK yang sekaligus juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai penyebar berita bohong terkait proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Atas pelaporan tersebut, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo  menduga, bahwa pelaporan itu diduga bermotif mengganggu proses pengawalan seleksi Capim KPK.

"Kami menduga, laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini ya..., sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan", kata Adnan saat mengonfirmasi wartawan di Hotel Mercure Cikini, Cikini – Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2019.

Adnan mengaku, pihaknya sudah mendapat informasi tentang pelapornya maupun alibi pelapor. Namun, Adnan enggan ambil pusing atas laporan itu, bahkan menyatakan akan tetap fokus mengawasi proses seleksi Capim KPK yang sudah masuk ke tahap akhir.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi siapa pelapornya apa background-nya, apa motifnya, siapa yang ada di balik itu, sehingga informasi itu cukup memadai bagi kami untuk mengambil sikap. Oleh karena itu, alih-alih merespons laporan itu...!? Kami tetap akan fokus pada detik-detik terakhir ini dalam proses seleksi", aku Adnan.

Ditegaskannya, bahwa saat ini merupakan waktu krusial untuk melakukan pengawalan proses seleksi Capim KPK. Ditegaskannya pula, bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK segera menyerahkan 10 nama ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian diserahkan ke DPR-RI.

Sementara itu, Laporan Pengaduan terhadap Adnan Topan Husodo, Febri Diansyah dan Asfinawati teregister dengan nomor: TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran berita bohong dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.

Dugaan penyebaran berita bohong itu disebutkan terjadi pada bulan Mei – Agustus 2019. Sedangkan korbannya, disebutkan Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.*(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> Dilaporkan Sebar Berita Bohong, Asfinawati: Bukan Hal Baru
> Jubir KPK Dan 2 Anggota Koalisi Capim KPK Dilaporkan Sebar Berita Bohong
> 20 Kandidat Capim KPK Mulai Jalani Seleksi Wawancara Dan Uji Publik
> KPK Minta, Pansel Tidak Terlalu Reaktif Dalam Merespon Kritik Masyarakat
> Pansel Umumkan 10 Capim KPK 30 Agustus
> 20 Kandidat Capim KPK Akan Hadapi Tes WawancaraDan Uji Publik 27–29 Agustus
> Pansel Loloskan Profile Assesment 20 Capim KPK
> 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi
Hasil Tes Psikologi Capim KPK Diumumkan 5 Agustus 2019> 104 Kandidat Capim KPK Ujian Psikotes
> Ketua WP KPK Minta Pansel Capim KPK Memperhatikan Masukan Masyarakat
> 104 Peserta Lolos Uji Kopetensi Capim KPK, 9 Diantaranya Jenderal Polri Aktif
> Pansel DukungMasyarakat Sipil DirikanPos Pengaduan Rekam Jejak Capim KPK
> Gelar Uji Kompetensi, Pansel Libatkan 12 Pakar Dan Pegiat Anti-korupsi
> Koalisi Kawal Capim KPK Buka Pengaduan Rekam Jejak Capim
> Koalisi Kawal Capim KPK Minta Pansel Tindak-lanjutiTemuannya
Pendaftaran Capim KPK Dibuka Mulai Hari Ini
Presiden Minta Pansel Munculkan Pimpinan KPK Berkualitas Dan Mampu Atasi Korupsi 
Presiden RI Joko Widodo Terima Kunjungan Pansel Capim KPK DI Istana
> Pansel Capim KPK 2019–2023 Bakal Libatkan BIN Hingga BNPT
Dibanjiri Krtitik Tidak NetralPansel Capim KPK GaransiBakal Netral
Pimpinan KPK Berharap Pansel Calon Pimpinan Baru Profesional Dan Transparan
Presiden RI Joko Widodo Tetapkan Pansel Calon Pimpinan KPK