Senin, 08 April 2024

KPK Berpeluang Kembangkan Perkara Korupsi Tukin Di Kementerian ESDM

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi yang muncul dalam persidangan perkara tersebut akan dijadikan acuan dalam pengembangan perkara tersebut 

“Itu nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan). Kemarin, sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (8/4/2024) 

Ali menegaskan, perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM itu, kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu, bisa dikembangkan KPK.

Tim Jaksa KPK pada Kamis 04 April 2024, telah mengeksekusi pidana badan 10 (sepuluh) Terpidana perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (Kamis 04 April 2024), telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait Dkk (dan kawan-kawan) dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (05/04/2024).

Ali menjelaskan, eksekusi pidana badan terhadap 10 Terpidana perkara tersebut dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun lamanya pidana badan yang harus dijalani masing-masing Terpidana dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan.

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap", jelas Ali Fikri.

Berikut 10 Terpidana perkara TPK pemotongan Tukin di Kementerian ESDM yang dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat dengan amar putusannya:
1. Lernhard Febrian Sirait, lama masa pidana badan 6 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 12, 4 Miliar;
2. Priyo Andi Gularso, lama masa pidana badan 5 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 5, 5 Miliar;
3. Abdullah, lama masa pidana badan selama 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 355, 4 juta;
4. Christa Handayani Pangaribowo, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 2,5 Miliar;
5. Rokhmat Annashikhah, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1,2 Miliar;
6. Beni Arianto, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1,6 Miliar;
7. Hendi, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 679, 9 juta;
8. Haryat Prasetyo, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 963, 5 juta;
9. Maria Febri Valentine, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 805, 7 juta; dan
10. Novian Hari Subagio, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1 Miliar.
*(HB)*