Senin, 12 Agustus 2024

KPK Periksa Dirut PT. WA Menas Erwin Soal Relasi Dengan Mantan Sekma RI Hasbi Hasan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Agustus 2024, telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Wahana Adyawarna (PT. WA) Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. WA MED untuk mendalami relasi dan pembicaraan yang bersangkutan dengan HH selaku Sekma RI. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK mengembangkan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekma RI hingga ke persidangan.

Dari pengembangan perkara TPK suap dan gratifikasi tersebut, Tim Penyidik KPK sejak Januari 2024 lalu telah menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekma RI sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.

Hanya saja, sejauh ini, KPK belum memaparkan lebih rinci konstruksi perkara hasil pengembangan perkara tersebut. KPK pun belum membeber siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara tersebut.

Namun demikian, dari informasi yang dihimpun, nama Menas Erwin Djohansyah disebut turut dijerat dalam pengembangan perkara tersebut. Tim Penyidik KPK menduga, MED diduga telah memberi gratifikasi kepada HH.

Nama Menas Erwin Djohansyah sempat muncul dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK, Erwin disebut sebagai pemberi gratifikasi. Erwin disebut memberikan penginapan tipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp. 120.100.000,– untuk Hasbi. Fasilitas ini diberikan oleh Erwin kepada Hasbi Hasan pada 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021.

Selain itu, Hasbi Hasan mendapat fasilitas penginapan berupa 2 (dua) unit kamar tipe junior suite dan executive suit di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp. 240.544.400,– dari Erwin. Fasilitas ini diberikan Erwin kepada Hasbi Hasan pada 24 Juni hingga 21 November 2021.

Dalam Surat Dakwaan, Tim JPU KPK juga menyebut, terdakwa Hasbi Hasan menerima fasilitas lain dari Menas Erwin berupa penyewaan kamar tipe executive suite senilai Rp. 162.700.000,– di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Fasilitas ini diberikan Menas Erwin pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 dan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, dalam perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp. 3.880.844.400,– subsider 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara tersebut, sanksi pidana Dadan Tri Yudianto diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Dadan pun diharuskan membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 7,95 miliar subsider 3 tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA >