Jumat, 10 Januari 2025

KPK Periksa Mantan Sekretaris Direktur Gas Terkait Perkara Pengadaan LNG Di Pertamina

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 09 Januari 2025, memeriksa mantan Sekretaris Direktur Gas PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 Sulistia (S). Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Gas PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 Sulistia, di antaranya untuk mendalami dugaan pemalsuan risalah rapat direksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2014.

"Saksi S didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025).

Pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT. Pertamina (Persero) pada Kamis (09/01/2025) ini, sejumlah mantan pejabat PT. Pertamina (Persero) juga turut diperiksa Tim Penyidik KPK.

Para Saksi perkara tersebut, di antaranya yakni Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 – November 2014 ⁠Chrisna Damayanto (CD). Ia didalami pengetahuannya tentang rencana kebutuhan LNG untuk kilang.

Kemudian, Manajer Korporat Strategic PT. Pertamina Power (persero) Ellya Susilawati (ES). Ia di antaranya didalami pengetahuannya tentang aturan mekanisme pembelian LNG.

Selanjutnya Business Development Manager PT Pertamina 14 November 2013-13 Desember 2015 Edwin Irwanto Widjaja didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).

Berikutnya VP Treasury PT. Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan (DS) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi penjualan LNG, dan Senior Vice President (SVP) Gas PT. Pertamina (Persero) tahun 2011 – Juni 2012 Nanang Untung (NU) didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.

Pada hari ini juga, Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati (NW). Adapun perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Selain pidana utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

JPU KPK juga menuntut supaya Mjelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Kemudian, Tim Penyidik KPK pada Selasa 02 Juli 2024, menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT. Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA", kata Tessa saat itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: