Senin, 09 Januari 2023

KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 Januari 2023, memanggil Mariati selaku Staf Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Mariati diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mariati, untuk mendalami pengetahuannya tentang perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Tersangka lainnya.

"Hari ini (Senin 09 Januari 2023), pemeriksaan saksi Mariati, Staf Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, dilakukan Tim Penyidik di Kantor Kantor KPK RI jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01/2023).

Ali menjelaskan, selain Mariati, Tim Penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Prima selaku karyawan swasta. Meski demikian, Ali belum menginformasikan detai materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah Anggota dan Pejabat Struktural pada Komisi Yudisial (KY) diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial (Panitera Pengganti) MA Elly Tri Pangestu.

Elly Tri Pangestu diketahui merupakan Panitera Pengganti MA yang turut diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan pada 22 September 2022 yang lalu.

KPK menduga, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA diduga turut menerima suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam - Inti Dana (KSP ID).

Sebagaimana diketahui, dalam pusaran perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, sejauh ini KPK telah menetapkan dan menahan 14 (empat belas) Tersangka.

KPK menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung  (MA) Edy Wibowo (EW) atau Tersangka ke-14 perkara tersebut setelah secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-14 (empat belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 16.49 WIB, Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, perkara yang menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA serta 11 (sebelas) Tersangka lainnya.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan ada 13 (tiga belas) orang dilakukan penahanan oleh KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) sore.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA", lanjutnya.

"Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka EW (Edy Wibowo) dengan waktu selama 20 (dua puluh) hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023", sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK awalnya menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA setelah mereka terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di lingkungan MA.

Berikut daftar nama 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana KSP ID.

Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suapmereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: