Baca Juga
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mariati, untuk mendalami pengetahuannya tentang perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Tersangka lainnya.
"Hari ini (Senin 09 Januari 2023), pemeriksaan saksi Mariati, Staf Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, dilakukan Tim Penyidik di Kantor Kantor KPK RI jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01/2023).
Ali menjelaskan, selain Mariati, Tim Penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Prima selaku karyawan swasta. Meski demikian, Ali belum menginformasikan detai materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah Anggota dan Pejabat Struktural pada Komisi Yudisial (KY) diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial (Panitera Pengganti) MA Elly Tri Pangestu.
Elly Tri Pangestu diketahui merupakan Panitera Pengganti MA yang turut diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan pada 22 September 2022 yang lalu.
KPK menduga, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA diduga turut menerima suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam - Inti Dana (KSP ID).
KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana KSP ID.
Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*