Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp. 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/01/2025).
Selain itu, lanjut Tessa Mahardhika, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp. 100 juta serta dokumen atau surat-surat dan barang bukti elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita dari penggeledahan di 4 (empat) tempat, yaitu 2 (dua) unit rumah, 1 (satu) apartemen dan 1 (satu) bangunan kantor.
"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen dan 1 bangunan kantor", lanjutnya.
Tessa menyampaikan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 (enam) unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp. 20 miliar diduga terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019. Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).
"Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp. 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/01/2025).
Selain itu, lanjut Tessa Mahardhika, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp. 100 juta serta dokumen atau surat-surat dan barang bukti elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita dari penggeledahan di 4 (empat) tempat, yaitu 2 (dua) unit rumah, 1 (satu) apartemen dan 1 (satu) bangunan kantor.
"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen dan 1 bangunan kantor", lanjutnya.
Tessa menyampaikan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini.
"Dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal", ujar Tessa Mahardhika.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (08/01/2025). Antonius NS Kosasih (ANSK) adalah Tersangka perkara dugaan TPK kegiatan investasi fiktif PT. Taspen (Persero) tahun 2019.
"KPK melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Jakarta, Rabu (08/01/2025).
Asep menegaskan, dalam penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun dengan Tersangka lainnya, Antonius diduga menyebabkan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 200 miliar.
"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT. Taspen sebesar Rp. 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT. IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp. 200 miliar", tegasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: