Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Juli 2024 hingga Kamis 18 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 34 (tiga puluh empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah bantuan sosial (Bansos) pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, dari 34 Saksi yang dijadwalkan dipanggil dan diperiksa itu, telah hadir 30 Saksi. Sedangkan 4 Saksi lainnya berhalangan hadir, 2 di antaranya karena sedang melaksanakan ibadah haji dan 2 lainnya sedang sakit. Dari 30 Saksi yang hadir, 4 di antaranya merupakan anggota DPRD Provisi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten dan 24 lainnya adalah pihak swasta.
"Pemeriksaan terhadap seluruh Saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta. Para Saksi, didalami pengetahuannya terkait proses pengurusan dana hibah untuk Pokmas", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (18/07/2024).
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, terdapat pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK bertanggal 5 Juli 2024.
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).
Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.
Selain telah menetapkan 21 Tersangka Baru perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Saksi, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Dari penggeledahan di lokasi-lolasi tersebut, Tim Penyidik KPK menyita barang bukti uang diduga terkait perkara kurang lebih sebesar Rp. 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah juga salinan sertifikat rumah. *(HB)*
BERITA TERKAIT: