Selasa, 20 Desember 2022

KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus Dan 2 Cleaning Service Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 20 Desember 2022, memanggil Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dodi W. Leonard Silalahi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menerangkan, Dodi W. Leonard Silalahi selaku Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung akan diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan kasasi yang menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini (Selasa 20 Desember 2022), pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Selain Dodi, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) cleaning service ruangan Hakim Agung Kamat Perdata Sudrajad Dimyati. Keduanya, yakni Fauzi dan Aji Wijayanto. Tim Penyidik KPK juga memanggil Riris Riska Diana selaku wiraswasta dan Ahmad Fauzi yang merupakan staf honorer di Mahkamah Agung.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Dodi W. Leonard Silalahi maupun para Saksi lain yang diagendakan dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) setelah secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-14 (empat belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 16.49 WIB, Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, perkara yang menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA serta 11 (sebelas) Tersangka lainnya.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan ada 13 (tiga belas) orang dilakukan penahanan oleh KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) sore.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA", lanjutnya.

"Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka EW (Edy Wibowo) dengan waktu selama 20 (dua puluh) hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023", sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK awalnya menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA setelah mereka terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di lingkungan MA.

Berikut daftar nama 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana KSP ID.

Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suapmereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: