Selasa, 05 April 2022

Respons KPK Soal Bantahan Sultan Pontianak Klaim Tidak Menerima Surat Panggilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindkaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bantahan Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie berkaitan dengan pemanggilannya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang jasa serta perijinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, telah didengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas bantahan Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie tersebut, KPK memastikan bahwa pihaknya memang banar telah memanggilnya sebagai Saksi perkara dimaksud.

"Kami memastikan, Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai Saksi untuk perkara dimaksud", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisya, Selasa (5/04/2022).

Diketahui, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebelumnya membantah dirinya menerima Surat Panggilan Pemeriksaan dari KPK. Namun KPK menyatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan secara patut kepada Sultan Pontianak.

Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sedianya akan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Kamis 31 Maret 2022. Namun, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dengan mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.

Ali memastikan, pihaknya bakal kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

"Informasi yang kami peroleh, Tim Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali, pihaknya menghargai Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie  yang menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Apalagi, dalam pernyataannya Sultan Pontianak menyatakan siap bersikap jujur di hadapan penyidik.

Ditandaskannya pula, bahwa  Tim Penyidik KPK menunggu kedatangan dan kejujuran Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

"Kami menghargai tanggapan yang bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai Saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum", tandas kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie menepis kabar bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Hingga kini, saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK", kata Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (04/04/2022) malam.

Dalam konferensi persnya, Syarif Machmud Melvin Alkadrie membacakan klarifikasinya atas maraknya pemberitaan itu.

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai Saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir", ujar Syarif Machmud Melvin Alkadrie

Syarif menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI", tegasnya.

Meski demikian, Syarif menandaskan, bilamana memang surat itu ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, tandasnya pula, apabila ada pemanggilan sebagai Saksi dari KPK, ia siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan, bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: