Senin, 04 Juni 2018

Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Politikus Golkar Dan Gerindra

Baca Juga


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin 4 Juni 2018, dikabarkan mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak Swasta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto.

Dua anggota DPRD Kota Mojokerto yang hari ini diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Sedangkan dari pihak swasta yang diagendakan diperiksa hari ini, yakni Lukman Sugiharto Wijaya yang tak lain adalah menantu Wali Kota Mas’ud Yunus yang juga dikenal dekat dengan sejumlah kontraktor proyek.

Dikonfirmasi adanya agenda pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menolaknya. Diterangkannya, bahwa kedua anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto.  "Ya..., penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto dan seorang pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Senin (04/06/2018).

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa tiga anggota DPRD Kota Mojokert tersebut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi suatu hadiah atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh tersangka MY selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan WF (Wiwiet Febryanto) selaku Kepala Dinas Pekerjaa Umun dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto", jelas Febri Diansyah.

BACA JUGA:
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di PorongSidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
> Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta

Dalam perkara ini, KPK menduga, tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diduga bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu terkait dengan jabatan dan kewenangannya ketika proses pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat dilakukan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto tersebut, KPK menyangka, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB. Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kepala BPPKA Dan PMPTSP
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Tiga Anggota Dewan
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Non-aktif Mas'ud Yunus
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdakot
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPKPeriksa Ajudan Sekdakot Mojokerto
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPKPeriksa Direktur RSUD Dan Mantan Kadispedik
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPKPeriksa Kadinkes Dan Anggota DPRD
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadis Dan Dewan 
*KPK Periksa 2 Anggota Fraksi Dan KadispendikUntuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK
*KPK Kembali PeriksaWali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali PeriksaWakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali PeriksaKepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota MojokertoUntuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait SuapP-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPKPeriksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN UntukTersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK PeriksaKabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto TepisTerlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka