Kamis, 24 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdakot

Baca Juga

Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono (baju batik) dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Agung Muljono saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wiwiet Febryanto (baju biru) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait kasus OTT dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017, Selasa (12/09/2017) silam.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono, pada Kamis 24 Mei 2018, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan dan/ atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 serta pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) pada Dinas PUPR Pemkot) Mojokerto TA 2017 dan TA 2018, yang menjerat Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dikonfirmasi kebenaran informasi tentang pemanggilan dan diperiksanya kembali mantan Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono terkait kasus pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2016 dan 2017 serta pembahasan R-APBD TA 2016, 2017 dan 2018 yang tengah menjerat Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menjanjikan sesuatu ketika proses pembahasan Perubahan - APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2016 dan 2017 dan saat pembahasan Rancangan - APBD TA 2016, 2017 dan 2018", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/05/2018) siang.

Sebelumnya, Selasa 22 Mei 2018, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andika Dewantara selaku Staf Khusus atau Ajudan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Andika dimintai keterangan tentang sepengetahuannya selama mendapingi mantan bos-nya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 serta pembahasan R-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2016, 2017 dan 2018, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Red: Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto", terang Febri Diansyah, Selasa (22/05/2018) lalu.


BACA JUGA:
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
> Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
> Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?

Dalam perkara tersebut, hingga saat ini sedikitnya sudah ada 67 saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK khususnya untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. KPK menduga, tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya terkait pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat dilakukan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mokokerto, KPK menyangka, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB. Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam dugaan perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Sekdakot Mojokerto
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Direktur RSUD Dan Mantan Kadispedik
*Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadinkes Dan Anggota DPRD
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadis Dan Dewan 
*KPK Periksa 2 Anggota Fraksi Dan Kadispendik Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait SuapP-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto TepisTerlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka