Kamis, 25 April 2024

KPK Telah Serahkan Kontra Memori Kasasi Atas Sanksi Yang Dijatuhkan Terhadap Rafael Alun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Rabu 24 April 2024, telah menyerahkan kontra memori kasasi atas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Yang mana, dalam kontra memori kasasinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta supaya Majelis Hakim Kasasi merampas sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (25/04/2024).

Tim Jaksa KPK sebelumnya, Rabu 24 April 2024, telah menyatakan kasasi. Kontra memori kasasi telah diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, Majelis Hakim Kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK. Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Jaksa KPK bersikukuh merampas aset milik Rafael diduga terkait perkara dengan alasan di antaranya untuk memberikan efek jera.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset", katanya.

"Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum-nya melalui kontra memori kasasi tersebut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi melawan atas sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat  banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo. Kasasi diajukan supaya penyitaan aset Rafael yang diduga berasal dari TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dapat optimal.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. Majelis Hakim tingkat banding pun memutuskan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun dirampas untuk negara.

Selain tetap disanksi pidana 14 tahun penjara, Rafael Alun juga disanksi pidana denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rafael Alun pun disanksi pidana tambahan wajib membayar uang pengganti Rp. 10.079.095.519,– subsider 3 tahun penjara.

Aset yang diminta Majelis Hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di jalan Mendawai I nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Berikutnya, rumah di jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike istri Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi di Green Hill Residence Blok BB nomor 12. Lalu, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi, di Green Hill Residence Blok BB nomor 11. Juga, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09 nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara", tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara", demikian di antara amar putusan yang diucapkan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis 7 Maret 2024.

Hanya saja, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di jalan Simprug Golf XIII nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita", tegas hakim.

Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim tinggi di PT DKI Jakarta serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun sebagai Panitera Pengganti adalah Effendi P. Tampubolon. *(HB)*


BERITA TERKAIT: