Selasa, 22 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 2 Saksi Pihak Swasta

Baca Juga

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4  Jakarta Selatan, masih sempat bercanda dengan sejumlah wartawan yang akan mengambil gambarnya, Jum'at (18/05/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 22 Mei 2018, diinformasikan memeriksa 2 (dua) pihak swata terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi tahun 2015, yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto. Keduanya, yakni Veta Mega Arlinsa dan Joko Winoto.

Dikonfimasi tentang kebenaran informasi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto, terkait proses perijinan pembangungan menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Selasa (22/05/2018) siang.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT. Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor pusat PT. Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi tahun 2015 dimaksud.

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa menurunkan kembali buku penutup wajahnya memberi peluang para wartawan untuk mengambil gambarnya,  Jum'at (18/05/2018), usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4  Jakarta Selatan,

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perngurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka. Yang mana, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, mantan Wakil Wali Kota Malang Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas dugaan kuat perkara tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto ini, KPK menyangka MKP selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa saat menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4  Kakarta Selatan, Jum'at (18/05/2018).

Sementara itu, KPK menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Sedanhkan yang kedua, KPK menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Mojokerto Yang Diterima Via Sang Ajudan
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 2 Pejabat Dan 2 Kolega MKP
*Dalami Dugaan Suap Dan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
*Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto