Baca Juga
Salah-satu suasana sidang putusan perkara dugaan TPK Pungli atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK, saat 15 Terdakwa perkara tersebut mengqidmat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, Jum'at (13/12/2024).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini, Jum'at 13 Desember 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragenda pembacaan Putusan Hakim tersebut, 15 (lima belas) oknum Pegawai KPK terdakwa perkara dugaan TPK Pungli atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK pada rentang waktu 2019–2023 itu divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana selama 4 (empat) tahun hingga 5 (lima) tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Maryono, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jum'at (13/12/2023).
Berikut rincian sanksi pidana 15 Terdakwa perkara dugaan TPK Pungli atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK pada rentang waktu 2019–2023 sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jum'at 13 Desember 2024:
"Terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Maryono, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jum'at (13/12/2023).
Berikut rincian sanksi pidana 15 Terdakwa perkara dugaan TPK Pungli atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK pada rentang waktu 2019–2023 sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jum'at 13 Desember 2024:
1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi disanksi pidana penjara 5 tahun, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan bayar uang pengganti senilai Rp. 398 juta subsider 1,5 tahun penjara;
2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki di sanksi pidana 5 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp. 419.600.000,– subsider 1,5 tahun penjara;
3. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 136 juta subsider 1 tahun penjara;
4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp. 34 juta subsider 6 bulan penjara;
5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 94.300.000,– subsider 6 bulan penjara;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 56 juta subsider 6 bulan penjara;
7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan penjara;
8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 317 juta subsider 1,5 tahun penjara;
9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 159.500.000,– subsider 8 bulan penjara;
10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 96.200.000,– subsider 6 bulan penjara;
11. Petugas Rutan KPK Suharlan di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan bayar uang pengganti Rp. 103.400.000,– subsider 8 bulan penjara;
12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 116.450.000– subsider 8 bulan penjara;
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan bayar uang pengganti Rp. 71.150.000 subsider 6 bulan penjara;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh di sanksi 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 93.950.000,– subsider 6 bulan penjara;
15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah di sanksi 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 135.200.000,– subsider 8 bulan penjara.
4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp. 34 juta subsider 6 bulan penjara;
5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 94.300.000,– subsider 6 bulan penjara;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 56 juta subsider 6 bulan penjara;
7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan penjara;
8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 317 juta subsider 1,5 tahun penjara;
9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 159.500.000,– subsider 8 bulan penjara;
10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 96.200.000,– subsider 6 bulan penjara;
11. Petugas Rutan KPK Suharlan di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan bayar uang pengganti Rp. 103.400.000,– subsider 8 bulan penjara;
12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto di sanksi pidana 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 116.450.000– subsider 8 bulan penjara;
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan bayar uang pengganti Rp. 71.150.000 subsider 6 bulan penjara;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh di sanksi 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 93.950.000,– subsider 6 bulan penjara;
15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah di sanksi 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp. 135.200.000,– subsider 8 bulan penjara.
Dalam perkara dugaan TPK Pungli atau pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK pada rentang waktu 2019–2023 ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa, bahwa 15 Terdakwa perkara tersebut diduga telah melakukan TPK Pungli atau pemerasan terhadap para Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK total senilai Rp. 6,38 miliar pada rentang waktu 2019–2023.
Pungli atau pemerasan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa di 3 (tiga) Rutan Cabang KPK, yakni di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 dan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK tersebut, hasil Pungli atau pemerasan yang dikumpulkan senilai Rp. 80 juta per-bulan.
Hingga kemudian dalam sidang putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi Pungli atau pemerasan tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 Terdakwa tersebut, yaitu memperkaya:
1. Deden senilai Rp. 399,5 juta;
2. Hengki senilai Rp. 692,8 juta;
3. Ristanta senilai Rp. 137 juta;
4. Eri senilai Rp. 100,3 juta;
5. Sopian seniliai Rp. 322 juta!
6. Achmad senilai Rp. 19 juta;
7. Agung senilai Rp. 91 juta;
8. Ari senilai Rp. 29 juta;
9. Ridwan senilai sebesar Rp. 160,5 juta;
10. Mahdi senilia Rp. 96,6 juta;
11. Suharlan senilai Rp. 103,7 juta;
12. Ricky senilai Rp. 116,95 juta;
13. Wardoyo senilai Rp. 72,6 juta;
14. Abduh senilai Rp. 94,5 juta; dan
15. Ramadhan senilai Rp. 135,5 juta.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: