Rabu, 23 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Adanya Korporasi Dari Aliran Dana Rekening Koran Perusahaan Tower

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)  dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang untuk sementara ini telah menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto dan 3 (tiga) pihak swasta lainnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pada dasarnya sejumlah saksi dari PT. Tower Bersama dan anak perusahaannya PT. Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT. Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo) juga telah diperiksa dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan, karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut", kata Febri di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (23/05/2018).

Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini, dalam perkara tersebut, belum ada tersangka baru. Ditandaskannya, bahwa KPK masih fokus pada penyidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sejauh ini belum ada tersangka baru, kami masih fokus pada tersangka yang sudah diproses", tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK telah malakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT. Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi; Direktur PT. Tower Bersama, Budianto Purwahjo; Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama, Alexandra Yota Dinarwant  serta Operation Maintenance PT. Protelindo, Handi Prabowo. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR)  dan IMB pendirian 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di kantor pusat perusahaan tersebut. Yang mana, dalam pengheledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen berupa rekening koran perusahaan.

"Kami menemukan ada salah satu rekening koran dari salah satu korporasi, dan kita mengklarifikasi aliran dana dari rekening koran tersebut. Sehingga ini menjadi concern penyidik dalam dugaan suap dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto", terang Febri di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. Jakarta - Selatan, Kamis (17/05/2018) malam.

Dijelaskannya, dengan ditemukannya bukti rekening koran dimaksud, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi aliran dana ke pihak lain. Hanya saja, Febri Diansyah belum memastikan apakah KPK akan bergerak untuk mengusut keterlibatan korporasi.

"Jadi kemungkinan ada pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana yang tentu jadi concern penyidik. Tapi kita masih klarifikasi aliran dananya dan kemana saja alirannya. Apakah sesuai atau tidak, atau apakah ada yang dilanggar", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan mantan Wakil Wali Kota Malang Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Yang kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala DInas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 2 Saksi Pihak Swasta
*KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Mojokerto Yang Diterima Via Sang Ajudan
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 2 Pejabat Dan 2 Kolega MKP
*Dalami Dugaan Suap Dan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
*Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto