Jumat, 31 Januari 2025

KPK Periksa 3 Saksi Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 31 Januari 2025, menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM).

"Hari ini Jum'at (31/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR-RI 2019 – 2024 di KPU, untuk tersangka HM", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (31/01/2025).

Tessa enggan menginformasikan detail identitas ketiga Saksi tersebut. Ketiga Saksi tersebut memiliki latar belakang karyawan swasta, wiraswasta dan dosen. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DJS Karyawan Swasta, ITS Wiraswasta, SH Dosen", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 Saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara tersebut. Namun, dari 6 Saksi itu hanya 2 (dua) yang menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sedangkan 4 (empat) Saksi lainnya mangkir atau tidak menghadirinya.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintakan keterangannya. Infonya 4 orang, inisial DD, inisial DA, inisial DOS dan inisial MIY yang tidak hadir", kata Tessa Mahardhika, Kamis (30/01/2025). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU PT. Pertamina


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Pertamina periode tahun 2018 – 2023.

"Ada 3 (tiga) Tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT. Pertamina", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (31/01/2025).

Tessa belum menginformasikan secara detai identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Termasuk konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka. "Untuk materinya belum bisa dishare," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan inii tengah fokus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT. Pertamina (Persero) periode tahun  2018 – 2023. "Sprindik bulan September 2024", kata Tessa Mahardhika, Senin (20/01/2025). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 30 Januari 2025

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Harun Masiku Mangkir 4


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

Dari 6 Saksi perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) itu, 4 (empat) Saksi di antaranya mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan.

Sedianya, ke-6 Saksi itu akan diminta keterangannya untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini ada yang belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).

Tessa menjelaskan, salah-satu di antara 4 Saksi yang tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK ialah Saeful Bahri selaku driver. "Infonya 4 orang, inisial DD, inisial DA, inisial DOS dan inisial MIY yang tidak hadir", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksan 4 Saksi itu. KPK meminta, para Saksi kooperatif menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"KPK dalam hal ini penyidik berharap agar Saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif", tegas Tessa Mahardhika.

Terkait materi pemeriksaannya, Tessa menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan para Saksi terkait proses menjadi Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 melalui jalur pengganti antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

"Ya seluruh Saksi tentunya akan didalami oleh penyidik ya, baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri, baik langsung maupun tidak langsung", terang Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sedianya hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024.

"Hari ini, Kamis (30/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU, untuk Tersangka HM", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 6 Saksi perkara tersebut yang Kamis (30/01/2025) ini dijadwal dipanggil dan akan diperiksa, yakni:
1. Saeful Rohman selaku wiraswasta;
2. Irvansyah selaku wiraswasta;
3. Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri;
4. Darmadi Djufri selaku pengacara;
5. Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan
6. Diah Okta Sari selaku mahasiswa.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 08 Januari 2020.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, Tim Penyidik menetapkan 4 (empat) Tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan dan menjadi buron hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sampai sekarang. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui PAW.

Dalam rangkaian penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Diperiksa KPK, Dirut Bank Mengaku Tidak Diperas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Gubernur Bengkulu non-aktif Rohidin Mersyah mengaku dirinya tidak pernah diperas oleh Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu yang dalam perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut berstatus sebagai Tersangka.

"Saya enggak (diperas), maaf yah", ujar Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025)

Beni pun mengaku, dirinya disodori 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK. Yang mana, pertanyaan itu seputar Rohidin Mersyah selaku Gubernur.

"20 (pertanyaan) ya. Normal saja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya", ujar Beni Harjono.

Dalam perkara yang sama, selain Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Panggil Dirut Bank Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/ atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024. (Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Selain Beni, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Panggil 3 Saksi Perkara Korupsi Pengadaan SKIPI Di KKP


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) Amir Gunawan berstatus sebagai salah-satu Tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/01/2025).

Tessa enggan menginformasikan detail identitas 3 Saksi perkara tersebut. Tessa hanya menyebut 3 tiga Saksi itu dengan inisial RP, FN dan JW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga Saksi perkara tersebut adalah 2 (dua) karyawan swasta Rezki Pristiwanto dan Fahrizal Nasution serta 1 (satu) orang wiraswasta atas nama John Wijanarko.

Dalam perkara tersebut, hingga sejauh ini, Tim Penyidik KPK belum menahan Amir. Konon katanya, Tim Penyidik KPK masih mengupayakan penyelesaian berkas perkaranya untuk dibawa ke persidangan.

Tim Penyidik KPK terus mendorong auditor merampungkan penghitungan kerugian negara dalam perkara itu. Sehingga, proses hukum tersangkanya bisa berjalan sampai persidangan.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4(empat) Tersangka, yakni:
1. Direktur Utama  (Dirut) PT. Daya Radar Utama (PT. DRU), Amir Gunawan;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto;
3. Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan
4. PPK KKP, Aris Rustandi.

Tim Penyidik KPK menduga, Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/ FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah-satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT. DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013 – 2015 senilai Rp. 1,12 triliun.

Namun, setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindak-lanjuti pembayaran.

Tim Penyidik KPK menduga, selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima uang senilai 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 117.736.941.127,–

Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penanda-tanganan kontrak kerja pengadaan 4 (empat) unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD 58.307.789.

Tim Penyidik KPK menduga, Aris diduga membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan 4 (empat) kapal SKIPI kepada PT. DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp. 744.089.959.059,–. Padahal, biaya pembuatan 4 (empat) kapal itu hanya Rp. 446.267.570.055.

Tim Penyidik KPK pun menduga, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaannya. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.

Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan. Misal, kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark-up volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp. 61.540.127.782,–


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 6 Saksi perkara tersebut, yakni:
1. Saeful Rohman selaku wiraswasta;
2. Irvansyah selaku wiraswasta;
3. Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri;
4. Darmadi Djufri selaku pengacara;
5. Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan
6. Diah Okta Sari selaku mahasiswa.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 08 Januari 2020.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, Tim Penyidik menetapkan 4 (empat) Tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan dan menjadi buron hingga masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) KPK sampai sekarang. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui PAW.

Dalam rangkaian penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Penetaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Rabu, 29 Januari 2025

Jazad Siswa SMPN-7 Kota Mojokerto Korban Terakhir Laka Laut Pantai Drini Berhasil Ditemukan


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat turut menyambut kedatangan salah-satu jenazah siswa SMPN 7 Kota Mojokerto korban Laka Laut Selatan Pantai Drini, Kabupaten Gunung Kidul, Selasa (28/01/2025) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil  menemukan siswa SMP Negeri 7 (SMPN-7) Kota Mojokerto, korban kecelakaan (Laka) Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/01/2025) pagi.

Jazad terakhir siswa SMP Negeri 7 (SMPN-7) Kota Mojokerto korban Laka Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (28/01/2025) pagi tersebut, ditemukan di palung laut tidak jauh dari tempat penemuan 3 jenazah sebelumnya. 

"Alhamdulillah, pagi ini korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke RSUD Gunung Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi orang tuanya", ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.

Musibah yang menyebabkan berpulangnya para siswa korban Laka Laut itu tentu meninggalkan duka mendalam. Namun, dengan ditemukannya jazad korban setidaknya dapat memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga dengan ditemukannya jenazah korban terakhir ini, bisa memberikan kelegaan bagi keluarga dan bisa diberikan penghormatan terakhir dengan pemakaman sebagaimana disyariatkan", tutur Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.Ali Kuncoro.

Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" tersebut ucapan terima-kasih atas sinergi semua pihak, khususnya Tim SAR dan semua relawan yang sudah mengerahkan segala kemampuan dalam pencarian jazad siswa SMPN 7 Kota Mojokerto korban Laka Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta Selasa (28/01/2025) pagi.

"Atas bantuan semua pihak, khususnya tim SAR dan para relawan, saya atas nama pribadi, pemerintah kota mojokerto dan seluruh keluarga maturnuwun sanget, sudah mengerahkan segenap upaya untuk membantu dalam pencarian, semoga keihlasan panjengan mendapat pahala berlimpah dari Allah SWT", kata Mas Pj.

Sementara itu, 3 (tiga) jenazah siswa SMPN 7 Kota Mojokerto korban Laka Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta Selasa (28/01/2025) pagi, yang sudah diketemukan telah terlebih dahulu dimakamkan pada Selasa (28/01/2025) malam setelah tiba di rumah duka. 

Saat ini, 2 (dua) siswa SMPN7 Kota Mojokerto yang menjadi bagian dari rombongan kegiatan 'outing class' siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di area Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta pada Selasa (28/01/2025) pagi, masih dirawat intensif di RSUD setempat, salah-satu di antaranya sudah sadar dan dapat berkomunikasi, sedangkan 1 siswa lainnya masih dalam perawatan di ruang ICU. *(Kom/DI/HB)*



Jenazah Siswa SMPN-7 Korban Laka Laut Tiba, Pj. Wali Kota Mojokerto Layat Ke Rumah Duka


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat menyampaikan sambutan belasungkawa dalam acara do'a bersama atas meninggalnya 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto korban kecelakaan Laut Selatan Pantai Drini, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY pada Selasa (28/01/2025) pagi, dihadapan para siswa dan orang-tua/ wali-murid SMPN 7 Kota Mojokerto, di halaman SMPN 7 Kota Mojokerto, Selasa (28/01/2024) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Suasana haru menyelimuti kedatangan 3 (tiga) jenazah siswa SMP Negeri 7 (SMPN-7) Kota Mojokerto, korban kecelakaan Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/01/2025) pagi.

Jenazah 3 siswa SMPN-7 Kota Mojokerto, korban kecelakaan Laut Selatan Pantai Drini tersebut tiba di rumah duka pada Selasa (28/01/2025) malam. Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Ketua DPRD dan Kapolres Mojokerto Kota turut hadir untuk melayat dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka.

Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga dan kerabat. Para korban diketahui merupakan rombongan kegiatan 'outing class' dari SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang terseret ombak Laut Selatan saat bermain di pantai Drini, Gunung Kidul.

Setib di rumah duka, Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" tersebut ikut melakukan sholat jenazah serta menyampaikan ungkapan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa para korban. Mas Pj juga mengajak semua pihak untuk mendo'akan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Alhamdulillah korban laka laut yang meninggal dunia sudah tiba di Kota Mojokerto dan masing-masing pihak kelurga sudah langsung memakamkan jenazahnya", tutur Mas Pj.

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro juga menyambut kedatangan rombongan SMP Negeri 7 Kota Mojokerto di halaman sekolah dan menggelar do'a bersama untuk para siswa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Momen ini, dihadiri oleh para guru dan orang tua siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto.

Sebagaimana diketahui, insiden kecelakaan Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta tersebut menimpa rombongan siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan 'outing class' pada Selasa (28/1/2025) pagi. 

Dari total 257 siswa yang ikut dalam kegiatan 'outing class' di Pantai Drini Laut Selatan tersebut, 13 (tiga belas) siswa terseret gelombang Laut Selatan. Dari penyisiran Tim SAR, ada 9 (sembilan) siswa berhasil terselamatkan sementara 3 (tiga) siswa ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan 1 (satu) siswa masih dalam pencarian.

"Besok Insyallah kita akan ke Yogyakarta melihat langsung korban yang masih dirawat di rumah sakit setempat ada 2 (dua) siswa, yang 1 (satu) sudah sadar dan bisa diajak komunikasi, yang satu kondisinya belum sadar di ICU. Selain itu, kita juga akan cek langsung ke pantai Drini, proses pencarian 1 (satu) siswa yang belum ketemu sampai dengan hari ini", jelas Mas Pj. * (Kom/DI/HB)*



Selasa, 28 Januari 2025

Pj. Wali Kota Mojokerto Sambangi Rumah Duka Siswa SMPN 7, Korban Meninggal Outting Class Terseret Ombak Pantai Drini Gunung Kidul


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat berkunjung ke salah-satu rumah-duka siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto, korban meninggal dunia terseret ombak Laut Selatan Pantai Drini, di kawasan Desa Banjar Rejo Kecamatan Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Selasa (28/01/2025) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terkait, melakukan gerak-cepat (Gercep) mengunjungi rumah duka siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto korban meninggal dunia terseret ombak laut Pantai Drini, di kawasan Desa Banjar Rejo Kecamatan Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul yang terjadi pada Selasa (28/01/2025) pagi.

Kunjungan ini dilakukan, di antaranya sebagai salah-satu bentuk empati dan kepedulian Pemerintah Kota Mojokerto terhadap keluarga korban. Pada kesempatan ini, Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" tersebut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Mas Pj. juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Hal ini dilakukan sebagai salah-satu bentuk dukungan moril kepada keluarga korban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto atas musibah yang menimpa pada korban. 

“Pemerintah Kota Mojokerto turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan", tutur Mas Pj.

Mas Pj. menegaskan, Gercep Pemkot Mojokerto itu dilakukan sejak insiden tersebut terjadi. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (P dan K) Pemkot Mojokerto langsung menuju lokasi kejadian, untuk mendampingi keluarga korban serta mengawal kepulangan jenazah korban hingga ke rumah duka.

Ditegaskan Mas Pj. pula, bahwa Pemkot Mojokerto akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan 'outing class' di seluruh sekolah. Kegiatan yang diizinkan nantinya hanya yang bersifat edukatif, seperti kunjungan ke museum atau perpustakaan.

“Kami akan mengevaluasi kegiatan outing class. Nantinya, hanya outing class yang bersifat edukasi, seperti ke museum atau perpustakaan, yang diizinkan. Untuk kegiatan ke tempat wisata tidak akan kami perbolehkan", tegas Mas Pj.

Mas Pj. menandaskan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah, baik SD maupun SMP di Kota Mojokerto, untuk menggelar do'a bersama dan tahlil sebagai bentuk penghormatan dan do'a bagi korban, saat kegiatan belajar kembali dimulai.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Ke depan, Pemkot Mojokerto akan mengambil langkah-langkah preventif agar hal serupa tidak terulang kembali", tandas Mas Pj.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (28/01/2025) pagi, telah tragedi kecelakaan laut pada rombongan 'outing class' siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini di kawasan Desa Banjar Rejo Kecamatan Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul

Atas musibah yang menimpa rombongan 'outing class' siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan segenap jajaran melakukan gerak-cepat (Gercep) turun langsung di lokasi kejadian untuk turut menanganinya.

Total, ada 257 siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang ikut dalam kegiatan 'outing class' tersebut  Dari total siswa yang ikut dalam 'outing class' tersebut, 13 (tiga belas) siswa di antaranya, terseret gelombang Pantai Drini Laut Selatan, di kawasan Desa Banjar Rejo Kecamatan Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.
.
Sementara itu, hasil penyisiran Tim SAR, 9 (sembilan) dari 13 (tiga belas) siswa korban keganasan gelombang Laut Selatan Pantai Drini itu berhasil terevakuasi, sedangkan 3 (tiga) siswa lainnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dan 1 (satu) korban masih dalam pencarian. *(Kom/DI/HB)*



Outing Class, Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini, 3 Meninggal 1 Belum Ditemukan


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sedang meninjau banjir di Kota Mojokerto.


Kota M0JOKERTO – (harianbuana.com).
Tragedi kecelakaan laut menimpa rombongan 'outing class' siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini di kawasan Desa Banjar Rejo Kecamatan Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul pada Selasa (28/01/2025) pagi.

Atas musibah yang menimpa rombongan 'outing class' siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan segenap ajaran gerak cepat turun menangani.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Mojokerto dan masyarakat menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban.

"Kepada keluarga korban meninggal dunia, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga keluarga tabah dan sabar dalam melewati situasi yang tidak mudah ini. Kepada korban yang masih dalam perawatan, kita doakan segera pulih kembali", ungkap Pj.) Wali Kota Moh. Ali Kuncoro.

Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan 'Mas Pj' tersebut menuturkan, pagi ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) serta Dinas Kesehatan P2KB  telah menuju Yogyakarta untuk melakukan penanganan lebih lanjut dan berkoordinasi intens dengan Tim SAR serta Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.

"Kita akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh korban dan keluarga yang menuju lokasi kejadian. Kita pastikan korban luka akibat kecelakaan ini mendapat perawatan maksimal", ungkap Mas Pj.

Saat ini, para siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang mengalami luka-luka tengah mendapat perawatan intensif dan dirawat di RSUD Saptosari.

Sementara itu, berdasarkan informasi, rombongan :outing class' pelajar kelas 8 dan 9 SMPN 7 Kota Mojokerto tiba di RM. Hutama Pantai Drini menggunakan 5 (lima) bus sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 6.00 WIB, rombongan bermain di pantai.

Lalu, pukul 06.30 Tim SAR setempat menerima laporan ada wisatawan hanyut terseret ombak sampai ke tengah. 9 korban sudah terevakuasi dan dibawa ke RSUD Saptosari. Dari hasil penyisiran oleh Tim SAR, 3 (tiga) siswa diketemukan dalam kondisi sudah meninggal  dunia dan 1 (satu) korban masih dalam pencarian. *(Kom/DI/HB)*

Senin, 27 Januari 2025

KPK Dalami Kucuran Dana CSR BI Ke Komisi XI DPR


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dikucurkan ke Komisi XI Dewan Perwalian Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI). Tim Penyidik KPK menengarai, kucuran dana CSR BI Komisi XI DPR-RI bukan hanya permasalahan penyelewengan penggunaan dana tanggung-jawab sosial tersebut, melainkan ada dugaan penyimpangan lain.

Selain dugaan adanya penyimpangan, Tim Penyidik KPK mengaku juga tengah mendalami motif Bank Indonesia memberikan CSR kepada Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter dan sektor jasa keuangan tersebut.

"Benar, kami juga mendalami dugaan rasuah lain dalam pengusutan perkara tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana CSR BI dan OJK)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (27/01/2025).

Tessa belum menginformasikan lebih jauh tentang tengara Tim Penyidik KPK atas dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Komisi XI Dewan Perwalian Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK, saat ini, sedang berupaya menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Upaya itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap para Saksi terkait, penggeledahan atau penyitaan barang bukti.

Pendalaman motif atau kepentingan Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana CSR ke Komisi XI DPR-RI yang menjadi mitra kerjanya, dilakukan Tim Penyidik KPK dilakukan seiring dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana CSR BI untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.

"Ya, sedang didalami (Red: motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR-RI)", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK menduga, dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR-RI dan saat ini sedang diusut diduga mencapai triliunan rupiah. Tim Penyidik KPK pun menduga, pemberian bantuan dana CSR diduga ada yang menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.

Dijelaskan Asep, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan terjadinya permulaan penyimpangan dalam pemberian dana CSR BI itu. Tim Penyidik KPK mengantongi data dan informasi, jika dana CSR BI itu diduga tidak sesuai peruntukannya.

"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukannya", jelas Asep Guntur Rahayu.

Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Asep, diduga yayasan sengaja digunakan karena BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi. Diduga, para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu bisa dinikmati untuk kepentingan pribadi. 

Tim Penyidik KPK menduga, yayasan yang diberi dana CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan. Yang mana, dalam perkara ini misalnya, yang menyampaikan nama adalah Anggota Komisi XI DPR-RI sebagai mitra BI.

"Ini kemudian mereka olah. Jadi, ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain, dari situ menyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi, di situ penyimpangannya", lanjut Asep Guntur Rahayu.

Tim Penyidik KPK saat ini sedang berupaya mempertajam bukti dugaan Anggota Komisi XI DPR-RI penikmat dana CSR BI. Upaya itu seiring dengan pernyataan Satori selaku Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at (27/12/2024) yang silam.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jum' at 27 Desember 2024 silam, kepada sejumlah wartawan Satori mengonfirmasi, bahwa semua Anggota Komisi XI DPR-RI menerima dana CSR BI.

"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori). Teman-teman sudah catat ya? Seluruhnya juga dapat. Ya, kan? Seluruh Anggota Komisi XI terima CSR itu", ujar Asep Guntur Rahayu.

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI Pemilu 2024.

Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan di daerah Cirebon Jawa Barat. Dari lokasi penggeladahan di Cirebon itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah-satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S", terang Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, pada Jum'at 27 Desember 2024, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Satori (S) dan Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihan (Dapil)-nya.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Satori, sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jum'at (27/12/2024).

Satori juga mengatakan, seluruh Anggota Komisi XI DPR-RI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

"Semuanya sih, semua Wnggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja",( ujar Satori.

Diketahui, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana tanggung-jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penanganan perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024.

Belum ada nama Tersangka di dalamnya, namun ada 2 (dua) nama atau bahkan lebih berpotensi dijerat. Dalam menangani perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) hingga Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin 16 Desember 2024 malam. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Selain Satori dan Heri Gunawan, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Saksi terkait perkara tersebut. Di antaranya, 2 (dua) pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan, belum didapat informasi tentang jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, meski KPK berkali-kali menyatakan, bahwa pemanggilan Perry Warjiyo terkait perkara dugaan TPK dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. *(HB)*



Sabtu, 25 Januari 2025

Kata KPK, Pj. Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Penjabat (Pj.) Kepala Daerah tidak memberikan kontribusi atas perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dikatakannya pula, bahwa hal itu didasari dari data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.

"Kalau di tes secara statistik, Penjabat (Pj.) itu tidak berpengaruh untuk perbaikan tata kelola di daerah", kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta Selatan, Sabtu (25/01/2025).

Pahala menerangkan, SPI memotret perilaku rasuah dalam 508 instansi pemerintahan di Indonesia. Bahkan, berdasarkan data yang didapat, konsep Pj. tidak memperbaiki skor SPI maupun penilaian responden yang merupakan pegawai instansi tersebut.

Pahala Nainggolan menegaskan, KPK mengaku bingung dengan kinerja Pj. Kepala Daerah yang dinilai tidak signifikan dalam memperbaiki tata-kelola Pemerintahan Daerah. Padahal, para Pj. tidak butuh modal politik untuk mendapatkan jabatan.

"Artinya, kalau dia jadi pejabat, harusnya dia tidak terbeban untuk ngumpulin duit", kata Pahala Nainggolan.

Ditandaskan Pahala, bahwa ia menilai Pj. Kepala Daerah malah membuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah menurun. Contohnya, di Jakarta.
.
"Jadi, harusnya SPI-nya membaik. Tapi, kita lihat enggak begitu, penjabat itu ternyata enggak ada pengaruhnya buat SPI. Ada beberapa daerah misalnya DKI, ya, itu turun," ucap Pahala.

Menurut Pahala, Pj. Kepala Daerah seharusnya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah saat menjabat. Sebab, mereka bekerja dalam hitungan tahun, bukan bulan.

Sebelumnya, KPK memaparkan hasil SPI periode 2024. Hasilnya, nilai Indeks Integritas Nasional (IIN) meningkat dari tahun sebelumnya.

"Hasil daripada SPI untuk tahun 2024 ini, indeks integritas nasional atau IIN berada di angka 71,53. Angka ini mengalami kenaikan 0,56 poin dari tahun sebelumnya, di mana tahun sebelumnya adalah 70,97", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

Setyo menandaskan, bahwa kenaikan angka itu merupakan harapan baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Setyo pun meminta, semua pihak terus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya sikap anti-korupsi.

Menurut Setyo Budiyanto, KPK tidak bisa sendiri memberantas korupsi untuk meningkatkan skor SPI. Semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, legislator sampai masyarakat diminta turun tangan ikut meningkatkan skor (SPI) setiap tahunnya. *(HB)*

Jumat, 24 Januari 2025

KPK Cegah 5 Tersangka Proyek Fly Over Ke Luar Negeri


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan fly over Simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, bahwa pada Kamis 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025. Surat Keputusan tersebut, di antaranya berisi tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi 5 (Lima) Warga Negara Indonesia (WNI). Kelimanya, yakni:
1. YN, merupakan PPK pada Pemprov Riau;
2. TC, merupakan pihak Swasta;
3. ES merupakan pihak swata;
4. GR, merupakan pihak swasta; dan
5. NR, merupakan pihak swasta Pegawai BUMN.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jum:at (24/01/2025).

Semejtara itu, Alexander Marwata menerangkan, bahwa Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 (enam) bulah ke depan yang dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut diberlakukan oleh Tim Penyidik KPK, sehingga ketika keterang ke-lima Saksi tersebut dibutuhkan, keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Jum'at 10 Januari 2025, Tim Penyidik KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA 2018).

Adapun 5 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2018, yakn:
1. YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. GR, selaku konsultan perencana berinisial GR;
3. TC, selaku Direktur Utama PT. Semangat Hasrat Jaya;
4. ES, selaku Direktur PT. Sumbersari Ciptamarga; dan
5. NR, Kepala PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik KPK, terjadi pemalsuan data dan tanda-tangan dalam dokumen kontraknya. Tim Penyidik pun menduga, Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan diduga tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidike KPK juga menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara diduga seberapa Rp. 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 159,3 miliar.

Terhadap 5 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BERITA TERKAIT:

Kamis, 23 Januari 2025

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025, memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, di antaranya untuk mendalami pengentahuan mereka tentang pembentukan tim sukses untuk Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Adapun para Saksi yang diperiksa, di antaranya Foritha Ramadhani Wati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Yulswani selaku Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Berikutnya, Soemarno selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Inspektur Provinsi Bengkulu dan Syahjudin selaku Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ke-enam Saksi tersebut, di antaranya juga didalami pengetahuannya terkait permintaan Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli suara pemilih di Pilgub Bengkulu 2024.

"Saksi 1 (satu) sampai 6 (enam) hadir dan didalami terkait dengan perintah dari Tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD (organisasi perangkat daerah) serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu", ungkap Tessa Majardhika.

Di hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga sedianya memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan minta dijadwal ulang.

Tim Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Adapun Tersangka lainnya itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP..

Perkara tersebit mencuat ke permukaan dan berujung pada penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut, berawal dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam kegiatan siuper-senyap tersebut, Tim Penyidik KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya, hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Geledah Rumah Djan Faridz Di Jakpus Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
 

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres Republik Indonesia (RI) Djan Faridz, Rabu (22/01/2025) malam hingga Kamis (23/01/2025) dini hari.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

Djan Faridz diketahui merupakan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun rumah Djan Faridz yang kali ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah rumah yang berlokasi di jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Kurang-lebih sekitar 5 (lima) jam lamanya rumah tersebut digeledah Tim Penyidik KPK. Yakni, mulai Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan Kamis (23/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.05 WIB.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto tersebut.

Dengan dilakukannya penggeledahan tersebut, membuka peluang bagi Tim Penyidik KPK untuk memeriksa mantan Anggota Wantimpres RI Djan Faridz terkait perkara yang menjerat Harun Masiku maupun Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, tentunya Saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Tessa menegaskan, Djan Faridz belum pernah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur PAW.

Namun, kuat dugaan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Apakah teman-teman mengetahui yang bersangkutan pernah datang untuk diminta keterangan? Belum ya", ujar Tessa Mahardihika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >
.