
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dikucurkan ke Komisi XI Dewan Perwalian Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI). Tim Penyidik KPK menengarai, kucuran dana CSR BI Komisi XI DPR-RI bukan hanya permasalahan penyelewengan penggunaan dana tanggung-jawab sosial tersebut, melainkan ada dugaan penyimpangan lain.
Selain dugaan adanya penyimpangan, Tim Penyidik KPK mengaku juga tengah mendalami motif Bank Indonesia memberikan CSR kepada Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter dan sektor jasa keuangan tersebut.
"Benar, kami juga mendalami dugaan rasuah lain dalam pengusutan perkara tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana CSR BI dan OJK)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (27/01/2025).
Tessa belum menginformasikan lebih jauh tentang tengara Tim Penyidik KPK atas dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Komisi XI Dewan Perwalian Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI).
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK, saat ini, sedang berupaya menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Upaya itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap para Saksi terkait, penggeledahan atau penyitaan barang bukti.
Pendalaman motif atau kepentingan Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana CSR ke Komisi XI DPR-RI yang menjadi mitra kerjanya, dilakukan Tim Penyidik KPK dilakukan seiring dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana CSR BI untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
"Ya, sedang didalami (Red: motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR-RI)", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK menduga, dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR-RI dan saat ini sedang diusut diduga mencapai triliunan rupiah. Tim Penyidik KPK pun menduga, pemberian bantuan dana CSR diduga ada yang menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
Dijelaskan Asep, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan terjadinya permulaan penyimpangan dalam pemberian dana CSR BI itu. Tim Penyidik KPK mengantongi data dan informasi, jika dana CSR BI itu diduga tidak sesuai peruntukannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukannya", jelas Asep Guntur Rahayu.
Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Asep, diduga yayasan sengaja digunakan karena BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi. Diduga, para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu bisa dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Tim Penyidik KPK menduga, yayasan yang diberi dana CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan. Yang mana, dalam perkara ini misalnya, yang menyampaikan nama adalah Anggota Komisi XI DPR-RI sebagai mitra BI.
"Ini kemudian mereka olah. Jadi, ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain, dari situ menyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi, di situ penyimpangannya", lanjut Asep Guntur Rahayu.
Tim Penyidik KPK saat ini sedang berupaya mempertajam bukti dugaan Anggota Komisi XI DPR-RI penikmat dana CSR BI. Upaya itu seiring dengan pernyataan Satori selaku Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at (27/12/2024) yang silam.
Yang mana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jum' at 27 Desember 2024 silam, kepada sejumlah wartawan Satori mengonfirmasi, bahwa semua Anggota Komisi XI DPR-RI menerima dana CSR BI.
"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori). Teman-teman sudah catat ya? Seluruhnya juga dapat. Ya, kan? Seluruh Anggota Komisi XI terima CSR itu", ujar Asep Guntur Rahayu.
Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI Pemilu 2024.
Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan di daerah Cirebon Jawa Barat. Dari lokasi penggeladahan di Cirebon itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah-satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S", terang Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, pada Jum'at 27 Desember 2024, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Satori (S) dan Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihan (Dapil)-nya.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Satori, sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jum'at (27/12/2024).
Satori juga mengatakan, seluruh Anggota Komisi XI DPR-RI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.
"Semuanya sih, semua Wnggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja",( ujar Satori.
Diketahui, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana tanggung-jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penanganan perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024.
Belum ada nama Tersangka di dalamnya, namun ada 2 (dua) nama atau bahkan lebih berpotensi dijerat. Dalam menangani perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) hingga Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin 16 Desember 2024 malam. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Selain Satori dan Heri Gunawan, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Saksi terkait perkara tersebut. Di antaranya, 2 (dua) pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.
Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan, belum didapat informasi tentang jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, meski KPK berkali-kali menyatakan, bahwa pemanggilan Perry Warjiyo terkait perkara dugaan TPK dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. *(HB)*