Kamis, 25 April 2024

Sekda Apresiasi Partisipasi Aktif Tiga OPD Dalam Mewujudkan Satu Data Kota Mojokerto


Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo (kiri) saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Pj. Kepala Disdikbud Pemkot Mojokerto Rubi Hartoyo di Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 25 April 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hari ini, Rabu 25 April 2024, menyerahkan piagam penghargaan untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan 'Satu Data Kota Mojokerto'. Penyerahan piagam tersebut, dilangsung dalam upacara di Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Adapun tiga organisasi perangkat daerah yang kali ini mendapatkan piagam penghargaan tersebut adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). 

Di antara sambutannya, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, bahwa selaku penanggung-jawab Forum Satu Data Kota Mojokerto, ketiga OPD tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan Data Prioritas Kota Mojokerto Tahun 2023, berkontribusi dalam Satu Data Kota Mojokerto dan aktifan berpartisipasi dalam Forum Satu Data Kota Mojokerto. 

“Kita memberikan penghargaan ini agar setiap OPD semakin termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam Satu Data Kota Mojokerto serta semakin aktif berpartisipasi dalam Forum Satu Data Kota Mojokerto", kata Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutan yang disampaikan usai menyerahkan piagam penghargaan di Balai Kota Mojokerto, Kamis (25/04/2024). 

Gaguk menjelaskan, bahwa melalui Forum Satu Data Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung-jawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. 

“Forum Satu Data akan terus berupaya dalam pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, sehingga terbentuk data yang mudah diakses dan dibagi-pakaikan serta bersinergi dan sejalan dengan provinsi dan pemerintah pusat", jelasnya.

Ditandaskan Gaguk, bahwa terkait sistem, Satu Data Kota Mojokerto juga terus melakukan pembaharuan, termasuk pembaruan CKAN (Comprehensive Knowledge Archive Network). 

“Saat ini juga telah dilakukan pembaharuan firmware CKAN dari versi 2.8.12 menjadi versi 2.10.3 serta penambahan beberapa fitur pada portal Satikomo, seperti daftar data, pembaharuan verifikasi data, monitoring pengunjung portal, pembaharuan proses mengunduh data dan proses integrasi dengan layanan aplikasi lainnya", tandasnya.

Sebagai informasi, Satu Data Kota Mojokerto juga telah meraih penghargaan 'Anindhita Wistara Data' dalam Program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2023 dengan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2023 predikat "Baik" kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota dari Badan Pusat Statistik (BPS). *(SRT/HB)*

KPK Telah Serahkan Kontra Memori Kasasi Atas Sanksi Yang Dijatuhkan Terhadap Rafael Alun


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Rabu 24 April 2024, telah menyerahkan kontra memori kasasi atas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Yang mana, dalam kontra memori kasasinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta supaya Majelis Hakim Kasasi merampas sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (25/04/2024).

Tim Jaksa KPK sebelumnya, Rabu 24 April 2024, telah menyatakan kasasi. Kontra memori kasasi telah diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, Majelis Hakim Kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK. Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Jaksa KPK bersikukuh merampas aset milik Rafael diduga terkait perkara dengan alasan di antaranya untuk memberikan efek jera.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset", katanya.

"Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum-nya melalui kontra memori kasasi tersebut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi melawan atas sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat  banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo. Kasasi diajukan supaya penyitaan aset Rafael yang diduga berasal dari TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dapat optimal.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. Majelis Hakim tingkat banding pun memutuskan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun dirampas untuk negara.

Selain tetap disanksi pidana 14 tahun penjara, Rafael Alun juga disanksi pidana denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rafael Alun pun disanksi pidana tambahan wajib membayar uang pengganti Rp. 10.079.095.519,– subsider 3 tahun penjara.

Aset yang diminta Majelis Hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di jalan Mendawai I nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Berikutnya, rumah di jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike istri Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi di Green Hill Residence Blok BB nomor 12. Lalu, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi, di Green Hill Residence Blok BB nomor 11. Juga, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09 nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara", tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara", demikian di antara amar putusan yang diucapkan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis 7 Maret 2024.

Hanya saja, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di jalan Simprug Golf XIII nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita", tegas hakim.

Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim tinggi di PT DKI Jakarta serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun sebagai Panitera Pengganti adalah Effendi P. Tampubolon. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Pj. Wali Kota Mojokerto Beri Bantuan Balita Stunting Di Hari Otonomi Daerah 2024


Dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, Kamis 25 April 2024, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro turun langsung memberikan bantuan kepada Balita Stunting di rumah Widya Andina Putri (5 Th) putri dari Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari saat acara tiup lilin HUT ke-5 Widya Andina Putri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, pada Kamis 25 April 2024, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro turun langsung memberikan bantuan kepada Bayi Lima Tahun (Balita) Stunting di Kota Mojokerto.

Kamis (25/04/2024) pagi sekitar pukul 09.55 WIB, Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan " Mas Pj" ini datang di rumah Widya Andina Putri (5 Th) putri dari Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari untuk memberikan bantuan secara langsung.

Menariknya, begitu Mas Pj datang, Widya Andina Putri digendong Mas Pj langsung memeluk erat tanpa canggung hingga selesainya kunjungan. Menariknya pula, kunjungan Mas Pj tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-5 Widya Andina Putri. Dan, saat ditanya Mas Pj 'apa yang menjadi keinginannya', Widya Andina Putri menjawabnya 'sepeda'.

"Di Hari Ulang Tahun ke-lima, Mbak Putri ingin hadiah apa?", tanya Mas Pj sembari masih menggendong Widya Andina Putri.

Dengan lugasnya, Widya Andina Putri menjawab, bahwa dia menginginkan sebuah sepeda roda 2 (dua). "Sepeda roda 2 (dua)", jawab Widya Andina Putri dengan begitu lugasnya.

"0h iya. Sepeda roda dua ya. Besok akan dikirim", timpa Mas Pj.


Salah-satu suasana kunjungan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di rumah Gibran Tri Sanjaya (4,5 Th) putra dari pasangan Amir dan Eni Widayati warga Lingkungan Balongrawe RT 3 RW 5 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, saat penyerahan bantuan, Kamis (25/04/2024).


Tak kalah menariknya, kunjungan Mas Pj di rumah Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari untuk memberikan bantuan secara langsung pada Balita Stunting di Kota Mojokerto ini bertepatan HUT ke-5 Widya Andina Putri.

Mas Pj bersama jajaran juga memyiapkan roti tart berhias dengan lilin di tengahnya. Mas Pj sembari masih menggendong Widya Andina Putri bersama jajaran spontan menyanyikan lahu Selamat Ulang untuk Widya Andina Putri dan salah-seorang rombongan menyodorkan roti tart ulang tahun ke-5 dengan lilin menyala untuk ditiup api lilinnya diiringi tepuk-tangan hampir seluruh yang hadir dalam dalam acara tersebut.

"Bantuan untuk Balita Stunting di Kota Mojokerto ini merupakan salah-satu upaya pemerintah daerah untuk menekan jumlah Balita Stunting di Kota Mojokerto. Dengan adanya bantuan kepada Balita Stunting di Kota Mojokerto dari pemerintah daerah dan program-program dari instansi terkait, ke depannya tidak ada lagi Balita Stunting di Kota Mojokerto", ujar Mas Pj di sela kegiatan, Kamis (25/04/2024), di lokasi.

Kunjungan berlanjut ke rumah Gibran Tri Sanjaya (4,5 Th) putra dari pasangan Amir dan Eni Widayati warga Lingkungan Balongrawe RT 3 RW 5 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari. Hal hampir serupa juga dilakukan terhadap keluarga tersebut.

Mas Pj menebas semua bakso dan es yang merupakan dagangan Amir. Semua yang hadir dipersilahkan menikmati dagangan Amir secara gratis. Bahkan, ketika Mas Pj menanya Amir 'berapa nilai semua yang diperdagangkan dan Amir manjawab Rp. 700 ribu, Mas Pj membayarnya lebih.

"Ini saya bayar Rp. 1 juta ya. Lebihnya untuk tambahan modal panjênêngan (Red: Bhs. Jawa = anda). Semoga dagangannya semakin laris", kata Mas sembari menyerahkan uang Rp. 1 juta-nya dan pamit mengakhiri kunjungannya.

Turut hadir mendampingi kegiatan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 ini, Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto, Camat Magersari dan Lurah Kedundung serta Kepala Puskesmas Kedundung  *(DI/HB/Adv)*

Rabu, 24 April 2024

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir 2 Tahun Penjara


Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 'bebas' yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mika, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Atas terkabulnya kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK tersebut, Eltinus selaku Bupati Mimika dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun  penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bukan kurungan.

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan", demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 seperti yang dimuat di situs MA, Rabu (24/04/2024).

Putusan MA tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan kasasi MA tersebut, menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat membebaskan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Tuntutan yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)* 


BERITA TERKAIT:

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pada Jum'at 03 Mei 2024


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Jum'at 03 Mei 2024. Pemeriksaan, diagendakan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jum'at 3 Mei 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ali menegaskan, bahwa KPK mengingatkan agar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan semua pihak terkait supaya kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk memberi penjelasan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK tetap tegas, jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini, maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor", tegas Ali Fikri.

KPK awalnya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jum'at 19 April 2024, sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan TPK pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Hanya saja, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut, dengan alasan sedang menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.

KPK pada Selasa 16 April 2024 mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik. Namun, kami menginformasikan ini atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang", terang Ali Fikri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/04/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penetapan status hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka perkara tersebut berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai Saksi, termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya yang telah dimiliki Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK kemudian juga menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan penerimaan uang hasil korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung-jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang", jelas Ali Fikri.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari digelarnya kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024.

Dalam kegiatan super-senyap tersebut, Tim Penyidik dan Penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK hanya menetapkan 1 (satu) Tersangka perkara dugaan, yakni Kepala Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW)

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan total Rp. 2,7 miliar.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN  tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dihadirkan dalam konferensi tersebut sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.

"KPK menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) orang pihak yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum dengan status Tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Tim Penyidik KPK kemudian memperpanjang masa penahanan kedua Tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Peringati Harlah GP Ansor, Pemkot - GP Ansor Kota Mojokerto Komitmen Bersinergi Tingkatkan SDM Pemuda


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat foto bersama jajaran Pengurus Cabang GP Anshor Kota Mojokerto di ruang tamu Kantor Wali Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 24 April 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Memperingati Hari Lahir Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang ke-90, Rabu 24 April 2024, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasi untuk organisasi yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) ini. Mengingat, GP Ansor Kota Mojokerto selama ini telah turut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Mojokerto.

“Semoga pemuda Ansor semakin erat, bisa memberikan semakin banyak kontribusi terhadap masyarakat, khususnya pemuda dalam lingkup ke Islaman maupun ke Indonesiaan", ujar Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa 'Mas Pj' tersebut.

Sebagaimana diketahui, GP Ansor dalam pergerakannya berlandaskan ideologi "ahlussunnah wal jama"ah" dan Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika. Sehingga, senantiasa menciptakan pemuda yang berwawasan keagamaan dan menjunjung semangat berkehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tentu, kami sebagai pemerintah daerah, akan menyambut baik setiap inisiatif dan siap bersinergi dengan GP Ansor Kota Mojokerto. Karena ada tujuan sama yang ingin diraih, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemuda", tambah Mas Pj.

Sementara itu, Ketua Pengurus  Cabang (PC) GP Ansor Kota Mojokerto Ahmad Saifulloh juga menyampaikan, bahwa pihaknya selalu siap menjalin kerja-sama dan mendukung kesuksesan program Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Terutama, terkait peningkatan kapasitas SDM dan penguatan ekonomi, khususnya anak muda di Kota Mojokerto.

“Kita selalu bekerja sama dan saling support antara Pemkot dan Ansor. Karena memang bagi kami, pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan, sebagai stakeholder dalam rangka memperkuat gerakan kita di wilayah kepemudaan, khususnya sisi-sisi sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan", ujar  Gus Ipul, sapaan akrab Ketua PC GP Ansor Kota Mojokerto Ahmad Saifulloh.

Ia menyadari bahwa, baik pemerintah daerah maupun GP Ansor Kota Mojokerto memiliki PR besar yang sama. Yaitu, membangun generasi masa depan, menyiapkan Indonesia menghadapi bonus demografi tahun 2045. Yang mana, jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibanding kelompok usia lainnya. Sehingga, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, selain pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM generasi muda menjadi penting.
 
“Harapan kami, ke depan GP Ansor Kota Mojokerto bisa menjadi kepanjangan tangan dari apa-apa yang akan menjadi program pemerintah, khususnya di wilayah pembangunan SDM yang bertumpu pada pembangunan anak mudanya", pungkas Gus Ipul. *(SRT/HB)*

KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU Mantan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Ke Pengadilan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 April 2023, telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan penyerahan tersebut, mantan Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh akan segera diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini (Rabu 24 April 2024), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Surat Dakwaan tersebut, penahanan terhadap Gazalba Saleh menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali pun menjelaskan, Tim Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh diduga telah melakukan TPPU sebesar Rp. 20 miliar. Nilai TPPU tersebut naik dari temuan awal Tim Penyidik KPK senilai Rp. 9 miliar.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 30 November 2023 lalu, kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya putusan kasasi perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan, dalam kurun tahun 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi itu, GS kemudian membeli berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di wilayah Cibubur Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar dan pembelian 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Ungkap TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Senilai Rp. 20 Miliar


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp. 20 miliar.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwakan Tim Jaksa sebesar Rp. 20 miliar", ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ali menjelaskan, nilai TPPU mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh tersebut naik dari temuan awal Tim Penyidik KPK senilai Rp. 9 miliar. Rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 30 November 2023 lalu, kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya putusan kasasi perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan, dalam kurun tahun 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi itu, GS kemudian membeli berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di wilayah Cibubur Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar dan pembelian 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Hadirkan Tiga Saksi Dari Kementan Dalam Sidang Perkara Pemerasan Terdakwa Mentan SYL


Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI saat menanggapi kesaksian Panji Harjanto mantan ajudannya, dalam sidang lanjutan beragenda pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (17/04/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 April 2024, akan menghadirkan 3 (tiga) Saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di Kementan RI untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI dan kawan-kawan.

"Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Tim JPU KPK juga akan menghadirkan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan RI Sugeng Priyono dan Kasubag Rumah Tangga Kementan RI Isnar Widodo.

Sebelumnya, dalam sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI bersama kawan-kawan didakwa melakukan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam rentang waktu 2020–2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Koordinator Tim JPU KPK Masmudi mengungkapkan, bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementantahun 2023, uang yang didapat digunakan antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL selaku Mentan RI.

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ujar koordinator Tim JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) lalu.

Perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan RI tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019–2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL selaku Mentan RI lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan RI untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. Unuk memuluskan aksinya, SYL selaku Mentan RI menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Adapun uang-uang itu, diserahkan dalam bentuk penyerahan secara tunai, transfer ke rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL selaku Mentan RI, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal (Dirjen), kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL selaku Memtan RI kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut, terdapat bentuk paksaan dari SYL selaku Mentan RI terhadap ASN di Kementan RI, seperti dengan ancaman dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui terdakwa KS dan MH merupakan representasi sebagai orang kepercayaan SYL selaku Mentan RI itu secara rutin dilakukan setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pembelian onderdil mobil anaknya, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya bernilai miliaran rupiah.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2 (dua) periode.

Seiring proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dan gratifikasi, pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, KPK secara resmi mengumumkan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut. Ketiganya, yakni:
1 Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI;
2. Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI; dan
3. Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Tim Penyidik KPK menyangka, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Uang-uang setoran itu diberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementan RI melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan.

Tim Penyidik KPK pun menyangka, SYL selaku Mentan RI, KS selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang-uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menyangka, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.

Tim Penyidik menyangka, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp. 13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga juga digunakan SYL selaku Mentan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, SYL selaku Mentan RI diduga telah meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran pejabat esselon I dan II di lingkungan Kementan RI. Permintaan Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan RI itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing esselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu", ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

>>>SEBELUMNYA

Selasa, 23 April 2024

Breaking News: Hendry Ch. Bangun Dkk Terbukti Gelapkan Dana Hibah FH BUMN Rp. 1,771 Miliar



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch. Bangun telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) sebesar Rp. 1.771.200.000,– (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 1,771 Miliar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait kasus dugaan korupsi penggelapan yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

"(Koruptor Hendry Ch. Bangun: Red) wajib mengembalikan, secara tanggung-renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M. Ihsan dan Saudara Syarif Hidayatullah uang senilai Rp. 1.771.200.000,– (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini", demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini mengatakan, bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci.

"Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindak-lanjutinya dengan memroses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memroses para oknum pengurus PWI korup itu", tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa (23/04/2024).

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch. Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu", tegas Wilson Lalengke pula.

Alasanya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga", tandas Wilson Lalengke.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu", pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas dan masyarakat umum itu. *(APL/HB)*