Kamis, 23 Januari 2025

KPK Kembali Periksa Mantan Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri Terkait Perkara Harun Dan Hasto


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Saeful Bahri sebagai Saksi perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kamis (23/01/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Saeful Bahri telah masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. KPK menjelaskan, Saeful Bahri menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan suap yang menjerat Harun Masiku (HK), Hasto Kristiyanto (HK) dan Dony Tri Istiqomah (DTI).

"Pemeriksaan sebagai Saksi lanjutan Sprindik HM, HK dan DTI", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Ini merupakan pemeriksaan ke-2 (dua) bagi Saeful Bahri di bulan ini. Sebelumnya, Saeful Bahri telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 15 Januari 2025 yang lalu. Saeful Bahri adalah salah-satu pihak yang telah menjadi narapidana terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Harun Masiku. Yang mana, pada tahun 2020 silam, Saeful Bahri telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Majelis hakim meyakini, Saeful Bahri bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. Penyidikan perkara dugaan TPK suap Harun Masiku yang bermula kegiatani Tangkap Tangan (TT) pada Januari 2020 silam, dikembangkan Tim Penyidik KPK dan di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan tim advokat PDI-Perjuangan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan bersama Harun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. Selain pasal suap, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku.

Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Tampaknya, Tim Penyidik KPK memutuskan belum menahan Hasto. KPK berdalih, masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi, termasuk Saeful Bahri.

"Ada masih banyak Saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan? Itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini. Nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 SetiabudiJakarta Selatan, Jum:at (17/01/2025) yang lalu..

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi yang belum hadir. Ditegaskannya pula, Hasto akan kembali dipanggil ketika para Saksi lainnya telah diperiksa.

"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan Saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya", tegas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Rabu, 22 Januari 2025

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, rumah mewah milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat nomor 26 yang digeledah Tim Penyidik KPK.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

"Info ter-update, rumah Djan Faridz", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/01/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah mewah tersebut sekitar pada Rabu (22/01/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil. Kegiatan penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata. Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan rumah tersebut masih berlangsung.

Perkara dugaan TPK suap  penempatan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode tahun 2019 – 2024 melalaui PAW ini, diduga turut melibatkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara suap Harun Masiku pada akhir tahun 2024 kemarin.

Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain mengurus penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut KPK mengurus PAW Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain dikenakan pasal suap terkait penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut dikenakan pasal menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice perkara suap Harun Masiku, KPK pun menyebut Hasto diduga membocorkan kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku supaya merendam hand-phone (HP)-nya dan segera melarikan diri. Sementara itu, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak tahun 2020 silam hingga sekarang dan masih dalam pencarian KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

3 Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Hevearita Dan Suami Terkait Perkara Di Pemkot Semarang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Meski demikian, hingga Rabu (22/01/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB, pasangan suami-istri tersebut belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/01/2025).

Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, pada Jum'at (17/01/2025) lalu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saat itu, Mbak Ita beralasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin Basri beralasan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersangkut dalam pusaran 3 (tiga) perkara. Yakni, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, perkara dugaan pemerasan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) daerah Kota Semarang serta perkara dugaan penerimaan gratifikasi tehun 2023 – 2024.

Sebelumnya, pada Jum'at 17 Januari 2025, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menahan 2 (dua) Tersangka. Kedunya, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.


BERITA TERKAIT:

KPK Sita 2 Kendaraan Mewah Dari Romo Terkait Perkara Pemberian Kredit Di LPEI


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2025, telah menyita 2 (dua) kendaraan mewah berupa 1 (unit) mobil merek Mercedes Benz dan 1 (satu) motor merek BMW. Penyitaan dilakukan, 2 kendaraan mewah tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pada Selasa 21 Januari 2025, Tim Pnyidik KPK telah menyita 2 (dua) unit kearaan mewah dari tempatnya Romo. Penyitaan dilakukan, 2 kendaraan mewah berupa 1 (satu) mobil merek Mercedes Benz dan 1 (satu) unit motor bermerek BMW diduga terkait dengan perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

“Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya, tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

Asep menjelaskan, bahwa 2 kendaraan mewah tersebut diduga merupakan hasil melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK. Untuk itu, Tim Penyidik KPK akan mendalami, apakah kendaraan itu terkait jual beli atau hanya sekedar dititipkan.

"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money. Kemana ini, oh ditempatnya Romo, nanti kita lihat, apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sememtara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan nilai kedua kendaraan mewah yang diamankan Tim Penyidik KPK tersebut.

"1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz type GLE 450, harga Rp. 2,3 Mililar. 1 (satu) unit sepeda motor merk BMW, type F800 GS M/T, jarga : Rp. 370 juta", ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, pada Selasa 21 Januari 2025, Romo diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI. Dia mengaku sebagai guru spiritual dan mendapatkan kedua kendaraan mewah itu dari salah-satu pasiennya.

“Dari salah-satu pasien Romo", kata Romo, usai diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025). *(HB)*



KPK Ungkap, Dana CSR BI Yang Mengalir Ke Komisi XI DPR-RI Capai Triliunan Rupiah


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) mencapai triliunan rupiah.

"Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah", ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (22/01/2025).

Asep menyampaikan, salah-satu Aggota Komisi XI DPR-RI Satori telah mengakui, bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR-RI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

"Itu yang kita sedang dalami, di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan? Seluruh Anggota Komisi XI terima CSR itu", kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mendalami dugaan adanya penyelewengan dana CSR BI tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa ada beberapa temuan dana tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Karena kita dapat informasi juga, kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya", tegas Asep Guntur Rahayu.

Ditandaskan Asep, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya", tandas Asep.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu  telah melakukan penggeledahan rumah Anggota Komisi XI DPR-RI dari fraksi Partai Nasdem Satori yang berlokasi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Jadi, beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah-satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)", kata Asep.

Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Satori. Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI pada Pemilu 2024. Politikus Partai Nasdem ini diduga turut menerima dana CSR dari BI.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya", tandas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jum'at 27 Desember 2024, Tim Penyidik KPK telah memanggil 2 (dua) Anggota DPR-RI, Keduanya, yakni Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Satori dan Heri merupakan Anggota Komisi XI DPR periode tahun 2019 – 2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024 – 2029. Hanya saja, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya. Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Adapun Komisi XI DPR-RI, merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen.

"Semuanya sih, semua Anggota Komisi XI programnya itu dapat", kata Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai pemeriksaan.

Satori menyampaikan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil). "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata dia.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut pada 16 Desember 2024. Perkara ini diduga melibatkan Anggota Komisi Xl DPR-RI periode tahun 2019 – 2024.
.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Berlanjut pada Kamis 19 Desember 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor OJK. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. *(HB)*


KPK Geledah Rumah Anggota DPR-RI Satori Di Cirebon Terkait Perkara Dana CSR BI


Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah rumah kediaman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) Satori (S) yang berlokasi di daerah Cirebon. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah-satunya adalah di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S", kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

Asep tidak merinci secara detail kapan penggeledahan itu dilakukan. Ia hanya menyebut, ada sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

"Saat ini, hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti", ujar Asep Guntur Rahayu.

Tim Penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR-RI Satori sebagai Saksi terkait perkara dugaan TPK dana CSR BI. Usai diperiksa, kepada sejumlah wartawan, Satori mengaku dirinya menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di daerah pemilihan (Dapil)-nya.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata Satori, usai diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) silam.

Satori mengungkap,, dirinya ditanya Tim Penyidik KPK terkait bentuk program CSR BI tersebut. Satori mengatakan, dana CSR itu mengalir melalui yayasan. Dia juga menyebutkan, semua anggota Komisi XI DPR-RI menerima program itu.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja", ungkap Satori.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, pada Senin (16/01/2205) malam,Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia. Salah-satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada sejumlah bukti yang disita Tim Penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari", kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). *(HB)*



Konstruksi Perkara TPK Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers konstruksi perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2025, menetapkan 5 (lima) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Penetapan 5 Tersangka perkara tersebut, dilangsungkan pada Senin 20 Januari 2025 menyusul setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018.

"Juga hari ini (Selasa 21 Januari 2025), diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover di Pekanbaru, sesuai Surat Perintah Penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025 atau sudah 11 (sebelas) hari ya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengawali konferensi pers tentang penggeledahan Kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Senin 20 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau digelar selama 8 jam. Tim Penyidik KPK menggelar penggeledahan tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018 tersebut digelar selama 8 jam.

Asep menegaskan, bahwa penyidikan perkara tersebut sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025. Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai – Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka YN adalah PPK saat proyek dibangun pada tahun 2018. Kemudian, dari pihak swasta ada TC Dirut PT. SHKJ, ES Direktur PT. SC dan NR selaku Kepala PT. YK Cabang Pekanbaru dan GR", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu membeber konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 tersebut, bahwa YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan pada Dinas PUPR Pemprov Riau merupakan KPA sekaligus juga PPK. 

GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci Detail Engineering and Design (DED) dari PT. PI. Terkait itu, GR kemudian meminjam bendera PT. PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno – Hatta Riau dan menyepakati 'fee' peminjaman bendera sebesar 7 % (persen).

Sementara NR selaku Kepala PT. YK Cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover tersebut pada 2018.

ES selaku Direktur PT. SC, TC selaku Direktur PT. SHJ dan sum PT. SC dan PT. SHJ melakukan kerja-sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO menjadi Kontraktor Pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Flyover tersebut.

"17 Oktober 2007 diumumkan lelang Review DED dengan HPS Rp. 802.599.050,– Ini untuk Review, jadi bukan nilai keseluruhannya", beber Asep Guntur Rahayu.

Kemudian, lanjut Asep, pada 12 November 2017, harga pinjam bendera 7 persen dari nilai kontrak disepakati. Pada 13 November 2017, dilakukan pre-construction meeting antara calon pemenang dan PPK dan ditanda-tangani dokumen kontrak dengan nilai Rp. 601.980.500,– di bawah 8 persen di bawah HPS.

Masa kontrak 6 (enam) hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT. PI. Selanjutnya, pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp. 544.989.500,– dan masa kontrak 45 hari kalender.

"Pada 8 Januari 2018, diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta senilai Rp. 1.499.465.550,–", lanjut Asep Guntur Rahayu.

Pada 9 Januari 2018, PT. YK Cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang. Lalu, pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.

Kemudian, pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan nilai Rp. 159.384.251.000,–  dan dipa sebesar Rp. 159.384.268.000,–.

"Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi, di sini nilainya adalah nilai HPS-nya, adalah Rp. 159 miliar. Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta dengan nilai HPS Rp. 159.384.251.000,–", jelas Asep.

Berikutnya, TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT. SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta, meskipun pada awalnya PT. SC meminta PT. SHJ untuk menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base dan aspal.

Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT. SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.

Kemudian, pada 21 Februari 2018, ditanda-tangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Flyover yang disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp. 1.372.632.800,– dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT. CSH KSO 92 persen dari HPS, yaitu Rp. 146.633.510.000,– *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 21 Januari 2025

Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Tersangka Pembangunan Flyover Simpang SKA


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 20 Januari 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018.

"Juga hari ini (Selasa 21 Januari 2025), diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover di Pekanbaru, sesuai Surat Perintah Penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025 atau sudah 11 (sebelas) hari ya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengawali konferensi pers soal penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau, Selasa (21/01/2025) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau digelar selama 8 jam. Tim Penyidik KPK menggelar penggeledahan tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018 tersebut digelar selama 8 jam.

Asep menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 5 (lim) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru Tahun Anggaran 2018

"Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018. Kemudian, dari pihak swasta ada TC Dirut PT. SHJ, ES Direktur PT. SC dan NR selaku kepala PT. YK dan GR", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.

BACA JUGA:

Terhadap para Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 tersebut, disangkakan telah melanggar Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi Pasal 1 ayat (1), juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 (satu) KUHP.

"Jadi, pakai pasal 2 dan pasal 3 ya", tandas Asep Guntur Rahayu. *(HB)*

KPK Tahan Bupati Karna Suswandi Dan Kabid Binamarga PUPP Situbondo Terkait Dana PEN


Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), saat dihadirkan dalam konferensi pers penahannya sebagai Tersangka
perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun anggaran 2021 – 2024, Selasa 21 Januari 2025
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Keduanya ditahan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intens dan menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

Selasa (21/01/2025) sore sekitar pukul 17.49 WIB, tampak Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Saat turun dari ruang pemeriksaan, kedua Tersangka sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

"Kepada Saudara KS maupun Saudara EP,J mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025).

Asep menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo.

Ditegaskan Asep, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga menerima ijon sebesar Rp. 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo .diduga menerima fee sebesar Rp. 811 juta.

"Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta 'uang investasi'/ ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan", tegas Asep Guntur Rahayu.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*



KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Perkara Pengelolaan Dana PEN


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 21 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

"Hari ini, Selasa (21/01/2025), pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. (Dipanggil) KS Bupati Situbondo",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/01/2025).

Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondoo Eko Prionggo (EP). Namun Tessa belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan.

Semula, pemeriksan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondoo Eko Prionggo dijadwalkan akan dilangsungkan pada Kamis 16 Januari 2025. Namun, karena keduanya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan keduanya hari ini, Selasa 21 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", ujar Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 –2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*



Senin, 20 Januari 2025

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan adanya Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2018 – 2023. Namun, KPK belum menginformasikan detail identitas Tersangka tersebut.

"Sudah ada Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa baik indentitas Tersangka, Konstruksi hingga pasal yang disangkakan, akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

BACA JUGA:

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada September 2024. Hingga kemudian, Tim Penyidik KPK memanggil 9 (sembilan) Saksi per hari ini, pada Senin 20 Januari 2025.

Adapun 9 Saksi perkara tersebut yang dipanggil pada Senin (20/01/2025) kemarin adalah Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT. SCC, Aily Sutejda; dan karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT. Pertamina (Persero) Anton Trienda.

Berikutnya, mantan VP Sales Enterprise PT. Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto; VP Sales Support PT. Pertamina Patra Niaga, Aribawa; mantan Direktur PT. Dabir Delisha Indonesia, Asrul Sani; mantan Direktur Sales & Marketing PT. PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT. LEN Industri, Bobby Rasyidin; dan Komisaris PT. Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu sedang ditangani Tim Penyidik KPK, namun kemudian Asep menutup rapat informasi dugaan korupsi itu.

"Sedang berjalan, sedang berproses", ujar Asep pada September 2024. *(HB)*

KPK Perpanjang Masa Cegah Ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Hingga Juli 2025


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' untuk 6 (enam) bulan ke depan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diberlakukan sejak 10 Januari 2025.

"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Ini merupakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang ke-2 (dua) bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
2. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Direktur PT. Chimarder 777 (PT. C777) dan PT. Rama Sukses Mandiri (PT. RSM) sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono; dan
4. Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa (PT. DKS), P. Rachmat Utama Djangkar.

Atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang oleh Tim Penyidik KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu, meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di antarnya karena KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu tetap sah. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan temuan Tim Peneyidik KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 5 miliar  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' selaku Wali Kora Semarang dan suaminya, Alwin Basri.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp. 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima", kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin Basri juga mengajukan gugatan status sebagai Tersangka perkara tersebut yang ditetapkan KPK.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini, Jum'at tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT. Deka Sari Perkasa)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang. Yakni, tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa diduga terjadi tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu Ancam Dan Lecehkan Wartawan



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke dalam rangka klarifikasi terkait laporannya, tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya. Sebagaimana diberitakan se
belumnya, perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024 lalu.

Undangan klarifikasi diterima Wilson Lalengke melalui saluran WhatsApp-nya pada Minggu 19 Januari 2025. Wartawan senior yang dikenal amat gigih membela para jurnalis grassroot dan pewata warga serta warganet itu diundang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa (21/01/2025) besok.

Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri Kombes Pol Yudo Hermanto, SIK., MM. atas nama Karo Paminal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Informasi ini diperoleh dari pernyataan resmi Ketum PPWI Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke jaringan media se tanah air pada Minggu 19 Januari 2025.

Dalam pesannya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan, bahwa dirinya siap untuk memenuhi undangan tersebut karena amat penting dalam rangka pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat, bukan pengancam dan petugas pelecehan rakyat.

"Saya siap menghadiri undangan dari Biro Paminal Divpropam tersebut. Bahkan, saya merasa mereka bekerja lamban, seharusnya sejak kemarin-kemarin laporan saya itu diproses, karena perilaku oknum Kapolres seperti yang ditunjukkan oleh Wercok Yunnus Saputra itu sangat tidak layak bagi negeri ini, dia itu petugas rakyat, babunya rakyat. Koq malah bersikap dan bertingkah laku seakan dia sebagai boss-nya rakyat...!?”, ungkap tokoh pers nasional itu dengan nada heran.

Pokok masalah yang dipersoalkan Wilson Lalengke adalah adanya voice-note dari oknum Kapolres Pringsewu yang dinilainya tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota Polri, yakni membuat pernyataan yang melecehkan dan mengancam wartawan-wartawan non konstituen Dewan Pers dan atau bukan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara itu diduga kuat diviralkan oleh yang bersangkutan dan anggotanya dengan maksud menakut-nakuti wartawan grassroot agar tidak lagi berani mengontrol perilaku menyimpang para pejabat pemerintahan di wilayah Pringsewu.

Berita terkait di sini: Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra dengan Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Wilson Lalengke (https://pewarta-indonesia.com/2024/11/kapolres-pringsewu-larang-sekolah-bermitra-dengan-wartawan-non-ukw-ini-tanggapan-wilson-lalengke/)

“Si oknum wereng coklat ini tidak sadar, bahwa pembayar pajak harian yang disebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai – red), mayoritasnya adalah para wartawan akar rumput (grassroot), pewarta warga dan warganet yang tidak terafiliasi dengan lembaga bernama Dewan (pecundang) Pers dan organisasi pers PWI peternak koruptor. Uang PPN dari warga rakyat Indonesia itu digunakan untuk bayar kebutuhan hidup dia, termasuk digunakan untuk membeli celana dalamnya si oknum Kapolres Wercok beserta anak bininya. Koq bisa-bisanya dia berucap sembarangan yang menyakiti hati para wartawan pembayar pajak itu?”, ujar Wilson Lalengke.

Mendapatkan kiriman voice note oknum Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang bernada diskriminatif, melecehkan dan mengancam rekan-rekan jurnalis, Ketum PPWI pun langsung melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Wilson Lalengke meminta agar oknum kapolres ini dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia, karena sudah berani menyatakan akan mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunnus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!”, tegas Wilson Lalengke pada pernyataan persnya beberapa waktu lalu.

Berita terkait di sini: Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri (https://pewarta-indonesia.com/2024/11/lecehkan-media-grassroot-wilson-lalengke-laporkan-kapolres-pringsewu-ke-divisi-propam-polri/)

Sehubungan dengan undangan memberikan keterangan tentang kasus ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap, oknum Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra benar-benar diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap dia segera diproses hingga di-PTDH. Indonesia tidak butuh petugas rakyat bermental buruk semacam dia, masih banyak putra-putri terbaik negeri ini yang bisa bekerja jauh lebih baik dari si Yunnus Saputra itu", tegas Wilson Lalengke menutup pernyataannya. *(TIM/HB)*

Sabtu, 18 Januari 2025

KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp. 20 Miliar Terkait Perkara Investasi Fiktif Di PT. Taspen


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 (enam) unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp. 20 miliar diduga terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019. Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).

"Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp. 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/01/2025).

Selain itu, lanjut Tessa Mahardhika, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp. 100 juta serta dokumen atau surat-surat dan barang bukti elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita dari penggeledahan di 4 (empat) tempat, yaitu 2 (dua) unit rumah, 1 (satu) apartemen dan 1 (satu) bangunan kantor.

"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen dan 1 bangunan kantor", lanjutnya.

Tessa menyampaikan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini.

"Dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal", ujar Tessa Mahardhika.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (08/01/2025). Antonius NS Kosasih (ANSK) adalah Tersangka perkara dugaan TPK kegiatan investasi fiktif PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

"KPK melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Jakarta, Rabu (08/01/2025).

Asep menegaskan, dalam penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun dengan Tersangka lainnya, Antonius diduga menyebabkan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT. Taspen sebesar Rp. 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT. IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp. 200 miliar", tegasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 17 Januari 2025

Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dalam penyesalan yang mendalam dan penuh rasa tanggung-jawab, warga masyarakat yang mencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana ke Kadis Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh jajaran Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh tanah air. Permohonan maaf yang disampaikan melalui rekaman video itu ditujukan secara khusus kepada Ketua Umum PPWI, Bapak Wilson Lalengke dan Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi dan seluruh anggota PPWI se Indonesia, Jum'at 17 Januari 2025.

Berita terkait: Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat:
http://www.harianbuana.com/2025/01/heboh-nama-organisasi-pers-dicatut-ppwi.html 

Dalam pernyataannya, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil mengakui adanya kecerobohan serta kekhilafan yang telah dilakukan dalam peristiwa pencatutan nama organisasi PPWI. Mereka menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidak-nyamanan serta mencoreng nama baik PPWI.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala bentuk kecerobohan dan kekhilafan yang telah terjadi. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kami pribadi, juga bagi seluruh pihak, agar tidak terulang kembali di masa mendatang", ungkap keduanya dalam pernyataan video tersebut.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dalam organisasi PPWI. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dari Jakarta menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi di tubuh organisasi.

“PPWI menerima permintaan maaf dan memaafkan kedua warga yang telah mencatut nama organisasi PPWI untuk kepentingan pribadi mereka. PPWI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik oleh kedua pelaku maupun oleh pihak lain yang mencoba melakukan hal buruk dengan membawa-bawa nama PPWI. Kepada seluruh anggota PPWI se-Indonesia, saya himbau agar semua kita berkenan memaafkan yang bersangkutan. Kita tidak perlu memperpanjang masalah, juga jangan mengucilkan mereka", jelas wartawan senior itu melalui jaringan WhatsApp-nya kepada rekan-rekan media.

Wilson Lalengke juga berharap semoga peristiwa ini menjadi awal untuk membina rekan-rekan warga sekitar, memberdayakan komunitas agar lebih berkarya, kreatif dan meningkat penghidupannya secara ekonomi ke masa depan.

“Dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar norma sosial dan hukum bisa dihilangkan", tambah dia dengan mengatakan bahwa PPWI mengajak semua pihak untuk saling membantu di berbagai bidang usaha, terutama melalui akses UMKM.

Ketua DPD PPWI Jawa Barat Agus Chepy Kurniadi juga mengungkapkan pandangannya, Ia berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan hati lapang oleh seluruh anggota PPWI seluruh Indonesia dan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi serta saling memahami dalam setiap dinamika organisasi.

“Kita semua belajar dari setiap kejadian. Semoga pernyataan dan permintaan maaf dari H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil ini menjadi titik balik untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan solidaritas di antara kita", ujanya.

Melalui kejadian ini, PPWI diharapkan semakin matang dan solid dalam menjalankan visi serta misinya untuk memajukan jurnalisme warga di Indonesia. Semoga langkah yang diambil oleh H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil menjadi contoh yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan internal organisasi dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab. *(TIM/HB)*

Sumber: DPC PPWI Ciamis

BERITA TERKAIT: